BANDA ACEH – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 28 Januari 2022. Bila sebelumnya sidang digelar secara daring, kini kedua terdakwa SBS dan MSA dihadirkan oleh jaksa ke persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan replik  Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi  Penasehat Hukum (PH) terdakwa SBS itu, molor dari jadwal awal. Sebelumnya dijadwalkan sidang digelar pukul 09.00 WIB, molor hingga pukul 09.55 WIB. Penyebanya, jaksa harus menjemput kedua terdakwa di Lambaga Permasyarakatan (Lapas) Banda Aceh.

Dalam sidang yang dipimpin Muhifuddin S.H, M.H selaku hakim ketua, Faisal Mahdi S.H, M.H dan Dr Edwar S.H, M.H sebagai hakim anggota, JPU  yang terdiri dari  Koharuddin S.H, M.H, Teddy Lazuardi Syahputra S.H, M.H, Afrimayanti S.H, Mursyid S.H, M.H, Asmadi Syam S.H, Sakafa Guraba S.H M.H, dan Yuni Rahayu S.H berkesimpulan bahwa: surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/12/2021 terhadap SBS telah diuraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, sehingga memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHP.

Sementara itu diakhir persidangan tiga PH terdakwa SBS, Yahya Alinsa S.H, Dr. Ansharullah Ida S.H, M.H dan Syamsul Rizal S.H dari Kantor Hukum Yahya Alinsa and Associates mengajukan alat bukti tambahan kepada majelis hakim.

Alat bukti tambahan yang diajukan itu berupa surat penunjukan SBS dan empat orang lainnya sebagai konsultan profesional pada turnamen sepakbola  Piala Gubernur Aceh itu dilakukan melalui surat No.03/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat penunjukan itu, Yahya Alinsa menilai apa yang didakwakan kepada SBS bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Alasannya, peran SBS dalam turnamen itu hanya sebagai konsultan profesional yang ditunjuk oleh panitia, sehingga hubungannya tak lebih seperti hubungan pekerja dengan pemberi kerja (majikan) yang tunduk pada ranah hukum privat.

“Jika kita melihat surat penunjukan tim konsultan profesional oleh panitia turnamen, jelas surat tersebut tidak tergolong atau bukanlah surat perintah kerja, sehingga secara hukum tidak dapat dipandang sebagai kontrak. Makanya saya katakan tadi peran SBS dalam hal ini tak lebih dari peran pekerja dengan majikan,” jelas Yahya Alinsa.[]