BLANGKEJEREN – Seorang wanita dan dua pria terlibat judi togel dihukum cambuk di Kabupaten Gayo Lues. Pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat itu dicambuk di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jumat, 28 Januari 2022.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk itu dihadiri Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., dan para Kasi Kejari.
Wanita berinisial JU (41) yang dihukum cambuk itu beralamat di LP Blangkejeren. Dia ditangkap personel Polres Gayo Lues saat menjual minuman keras jenis tuak di Pusat Jajananan Serba Ada (Pujaseraa) Blangkejeren.
“Pelaku (JU) dihukum sebanyak 15 kali cambuk di depan umum. Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 53 hari, maka dikurangi dua kali cambuk, sehingga menjadi 13 kali cambuk,” kata pihak Kejari Gayo Lues membacakan keterangan saat pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk itu. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah terhadap JU.
(GU, bandar togel dicambuk di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Foto: Anuar Syahadat)
Sedangkan bandar togel berinisial GU (33), warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, dihukum 35 kali cambuk, dan pemasang togel US (45), juga warga Desa Badak, dihukum 25 kali cambuk. GU dan US ditangkap polisi di Desa Badak pada akhir tahun 2021 lalu.
Wakil Bupati Gayo Lues, Said Sani, mengatakan untuk menghindari pelanggaran Qanun Jinayah, masyarakat harus meningkatkan ibadah. “Sehingga perbuatan yang melanggar dapat dihindari,” ucapnya.[]