LHOKSUKON –  Warga Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, berinisial AD, 50 tahun, kembali ditangkap polisi, Kamis, 6 September 2018, sekitar pukul 19.30 WIB terkait kasus dugaan kepemilikan sabu. Pria itu pernah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan atas kasus sabu.

“Kita dapat info dari masyarakat bahwa AD sering mengedarkan sabu di rumahnya. Setelah kita lakukan penyelidikan, dilakukanlah penggerebekan rumah AD. Di dalam rumah, kita temukan tiga paket sabu seberat 0,53 gram/bruto yang disimpan dalam bekas kotak bedak wanita merek Pixy,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Jumat, 7 September 2018.

Selain itu, juga diamankan barang bukti dua handphone milik tersangka. “AD itu residivis, pernah dipenjara atas kasus yang sama tahun 2015 lalu. Kala itu ia dijatuhi hukuman oleh pengadilan dua tahun penjara,” ungkap Ildani.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.[]