LHOKSEUMAWE – Polisi mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe.

“Benar, dari sembilan orang yang kita tangkap sejak Oktober 2015, satu diantaranya R, 35 tahun, salah seorang terpidana kasus pencurian juga dan bisa disebutkan residivis,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono saat jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa, 19 Januari 2016.

Para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 sepeda motor utuh, satu sepeda motor yang telah dicincang, dan sembilan tersangka pelaku beserta penadah. 

“Mereka ini sindikat, ada yang memetik, perantara, kemudian dari perantara dijual kepada masyarakat di berbagai wilayah dengan harga miring oleh sang penadah,” ujar Kapolres.

Kapolres Anang mengatakan para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih. Sedangkan penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada sewaktu meninggalkan sepeda motornya agar meletakkan di tempat yang aman dan terjangkau,” katanya.[](bna)