SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Subulussalam melalui Polsek Simpang Kiri berhasil menangkap tiga sindikat pelaku hipnotis berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Senin, 19 April 2021.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing A (61) warga Kampung Polri Bunga Tanjung Indah, Kecamatan Kota Tangah, Sumatera Barat.
Berikutnya JM (46) warga Perum Garuda Kuala Payung Sekaki, Provinsi Riau dan EC (54) warga Parak Batuang, Kecamatan Paya Kumbuh Barat, Sumatera Barat.
Mereka berhasil diringkus jajaran Polsek Simpang Kiri setelah menerima laporan salah seorang korban hipnotis warga Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
“Ketiga pelaku diamankan saat menjalankan aksinya di kompleks terminal Subulussalam,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono didampingi Kabag Ops AKP Raman Manurung dan Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Arianto dalam konferensi pers di Mapolsek Simpang Kiri, Rabu, 21 April 2021.
Kapolres menjelaskan modus hipnotis yang dilakukan ketiga pelaku dengan menawarkan batu delima warna merah seharga Rp500 juta. Saat itu korban sempat pengaruh memberikan uang muka Rp1.300.000.
“Batu delima itu berupa mainan anak-anak itu dibeli di Medan seharga Rp35 ribu. Dia tawarkan kepada korban Rp500 juta, dibeli sama korban Rp1.300.000 sebagai uang muka,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Setelah menyerahkan uang muka, korban juga menuruti permintaan pelaku untuk mengambil uang tambahan di rumah korban. Dalam perjalanan korban tiba-tiba sadar sedang dihipnotis, ia kemudian membuat laporan kepada pihak Polsek Simpang Kiri.
Selanjutnya korban kembali ke kompleks terminal langsung dihampiri pelaku, saat ini juga jajaran Polsek Simpang Kiri tiba di lokasi langsung meringkus ke ketiga pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Simpang Simpang Kiri. []




