LHOKSEUMAWE – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) bersama warga Kecamatan Simpang Keuramat, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung (SA).
Permintaan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa rasa, Kamis, 23 September 2021 di Tugu Rencong, Simpang Kuta Blang dan depan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Kamis 23 September 2021. Warga Gampong Kilometer VIII juga mendesak Pemerintah Aceh Utara untuk segera menyelesaikan kasus sengketa lahan masyarakat dengan PT SA.
Koordinator aksi dari SMUR, Nanda Riski, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat 24 September 2021, mengatakan, SMUR menilai bila tidak ada kebijakan yang diambil Pemkab Aceh Utara, selain menguntungkan sebelah pihak, juga bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara masyarakat Gampong KM VIII dengan pihak PT SA.
"Kita mendesak Pemkab Aceh Utara agar segera mencabut izin PT Satya Agung, karena telah menimbulkan konflik sosial akibat penyerobotan lahan masyarakat kurang lebih mencapai 50 hektare. Ganti Camat dan Sekcam lamban memproses sengketa ini,” desak Nanda Riski.
Baca Juga: Ini Respon BPN Aceh Utara Soal Sengketa Lahan Warga dengan PT SA
Selain itu, Riski menyebutkan, pihaknya juga meminta kepada anggota DPRK Aceh Utara untuk mendesak Bupati guna mengevaluasi izin PT Satya Agung, agar dapat dicabut HGU perusahaan tersebut.
Ia juga meminta Bupati Aceh Utara memproses kepala BPN Aceh Utara, karena telah memberikan surat izin HGU kepada PT SA. Sedangkan dalam HGU perusahaan terdapat tanah masyarakat yang mempunyai sertifikat kepemilikan.
“Kepada pihak terkait agar turun langsung melihat peristiwa yang terjadi di lapangan, sehingga permasalahn ini dapat terselesaikan dan harus melibatkan seluruh stakeholder,” harapnya.
Sementara terkait ada warga KM VIII yang dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh pihak PT SA. SMUR juga akan melakukan upaya pendampingan hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
“Kami juga sudah memberikan isi tuntutan untuk kawan-kawan, hal ini juga masih dugaan dan dari LBH pun siap melakukan pendampingan hukum dengan kuasa hukum yang ditentukan oleh LBH nanti,” ungkapnya.[]





