NAGAN RAYA – Bupati Nagan Raya, M. Jamin Idham, berencana memanggil manajemen PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan Raya.
Pemanggilan tersebut berkenaan dengan dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah dan debu batubara di Dusun Gelanggang Meurak, Gampong Suak. Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
“Persoalan debu akan segera kami tangani, dan harus segera ada jalan keluarnya. Apabila ada warga yang meminta ganti rugi itu harus dipenuhi oleh perusahaan. Ini sangat berbahaya,” kata Jamin kepada awak media saat berkunjung ke Dusun Gelanggang Meurak, Rabu, 12 September 2018.
Kunjungan tersebut menindaklanjuti permohonan warga setempat yang meminta Pemerintah Nagan Raya turun ke desa mereka untuk membuktikan benar atau tidaknya pencemaran lingkungan.
Permintaan warga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula I Sekretariat Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 29 Agustus 2018.
Jamin menyambangi beberapa rumah warga. Dia sempat kaget mengetahui banyak debu yang menempel di peralatan dan perabotan rumah warga.
Orang nomor satu di pemerintahan Nagan Raya itu sempat mengelap tangannya di peralatan dan perabotan milik warga. Menurutnya, debu-debu yang menempel tersebut berbahaya, terutama bagi kesehatan. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika warga meminta ganti rugi.
“Nantinya kami akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Yang jelas masalah ini harus segera dicari jalan keluarnya,” tegas Jamin.[]



