BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Gubernur Aceh diminta agar tidak menugaskan/mengaktifkan pejabat struktural yang telah dilantik tersebut. Selain itu, Gubernur Aceh diminta meninjau kembali keputusannya tentang pengangkatan  pejabat eselon II tersebut untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu tertuang dalam surat Kemendagri tanggal 24 Maret 2017 ditujukan kepada Gubernur Aceh, hal penjelasan pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Surat itu diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono atas nama Mendagri.

Berikut selengkapnya isi surat itu yang diperoleh portalsatu.com dari sumber terpercaya, Sabtu, 25 Maret 2017.

Berkenaan dengan surat pengaduan dari para pejabat Pemerintah Aceh tanggal 12 Maret 2017 perihal pengaduan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Aceh terkait pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat pengaduan yang disampaikan para pejabat Pemerintah Aceh tersebut berisi informasi bahwa telah dilalukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh pada 10 Maret 2017 tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

2. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, telah dilaksanakan pertemuan untuk membahas permasalahan dimaksud, yakni:

a. Tanggal 14 Maret antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara;

b. Tanggal 23 Maret antara Kemendagri, KemenPANRB, KASN dan BKN; dan

c. Tanggal 24 Maret 2016 (2017, red) antara Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kemendagri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3. Dalam ketentuan pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi UU, menegaskan bahwa, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

4. Dalam ketentuan pasal 108 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa, “Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

5. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 119 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan, “Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Aceh ditetapkan oleh Gubernur”. Dalam UU dimaksud tidak diatur persyaratan dan prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II dimaksud sebagai lex specialis, sehingga berlaku peraturan perundang-undangan nasional sebagai lex generalis. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 118  UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan bahwa, “Pegawai negeri sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional”. Dengan demikian maka manajemen kepegawaian dalam Pemerintah Aceh harus mengikuti manajemen kepegawaian nasional.

6. Berkaitan dengan permohonan Saudara untuk mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri guna melakukan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh, melalui surat nomor 061/2169 tanggal 13 Februari 2017, Hal Mohon Persetujuan, sampai saat ini Menteri Dalam Negeri belum memberikan persetujuan tertulis terhadap permohonan dimaksud. Oleh karena itu, pelantikan pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Aceh pada tanggal 10 Maret 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821 22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Sehubungan hal tersebut diminta kepada Saudara agar:

a. Tidak menugaskan/mengaktifkan pejabat struktural yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821 22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Meninjau kembali Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821 22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh, untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Terhadap permintaan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, dapat diberikan setelah menindaklanjuti butir 6 (enam) tersebut di atas dengan ketentuan:

a. Mutasi dalam jabatan struktural tidak mengakibatkan adanya pejabat struktural yang kehilangan jabatan (non job) dan tidak mengakibatkan penurunan eselon (demosi);

b. Promosi dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan melalui proses seleksi terbuka dan telah memperoleh rekomendasi KASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Karo Humas Setda Aceh Mulyadi Nurdin dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 25 Maret 2017 malam, membenarkan pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemendagri terkait hal tersebut. Akan tetapi, ia mengaku belum mengetahui isi surat itu karena belum membacanya.

“Iya, benar kami telah menerima surat dari Kemendagri, tapi saya belum baca apa isinya,” kata Mulyadi.[]