BALI – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan sejumlah usulan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Rakernas APPSI), di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali. Rakernas pada hari kedua, Selasa, 10 Mei 2022, membahas sejumlah topik dengan tema “Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Provinsi untuk Kesinambungan Pembangunan”.
Gubernur Aceh saat pembahasan topik terkait prospek peran Komisi ASN dalam mengoptimalkan penyelenggaraan sistem merrit dalam birokrasi pemerintahan daerah, mengajukan sejumlah usulan.
“Saya mengapresiasi KASN yang sudah cukup baik melakukan tugasnya dalam perlindungan PNS dari tanda kutip kesewenangan atasannya,” katanya.
Namun, tambah Nova, yang menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan KASN terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kesewenangan-wenangan oknum aparatur penegak hukum.
“Kita sehari-hari menghadapi hal itu. Karena begitu ASN ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti, jabatannya langsung dicopot. Kemudian saat menjadi terdakwa diberhentikan sementara, dan saat ditetapkan sebagai terpidana langsung dipecat secara tidak hormat,” sebutnya.
Dalam hal ini, Nova mengusulkan kepada KASN supaya memberikan perlindungan kepada ASN jika ada suatu kasus yang dihadapi, atau memberikan bantuan berupa advokasi.
Selanjutnya, Gubernur Nova mengusulkan terkait penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Saya mengusulkan ini, walaupun ini kewenangan dari Kemenpan RB. Karena tenaga kontrak di Aceh ada sekitar 20 ribu, jika penghapusan ini dilakukan akan bertambah angka pengangguran di Aceh, apalagi Aceh merupakan daerah termiskin se-Sumatera. Kalau pun ada pengurangan ada realisasinya,” ujarnya.
Kemudian pada topik menjajaki peluang bagi pembentukan daerah otonomi baru yang di beberapa daerah masih sangat diharapkan, Gubernur mengusulkan terkait banyaknya masalah pemekaran.
“Inisiatif APPSI mungkin sekali lagi sebelum berakhir masa Ketua Umum Oktober nanti, kita bertemu dengan Presiden membahas tentang urusan ini,” katanya.
Lalu, Nova mengusulkan kepada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan kepada Dirjen Administrasi Kewilayahan terkait dengan empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Oleh Kemendagri itu masuk ke Sumatera Utara, yaitu Pulau Makir Besar, Makir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Padahal, sudah kita ajukan syarat-syaratnya, dan menurut hemat kami dalam persyaratan itu masuk ke wilayah Aceh,” kata Nova.
Sementara itu, Ketua Umum APPSI Anies Rasyid Baswedan, menyambut baik dengan usulan itu, selanjutnya akan dibentuk tim guna melakukan pertemuan dengan Kemenpan RB.
“Kita akan tindak lanjut ini, walaupun kewenangan Kemenpan sebenarnya. Tapi kita buat tim untuk bertemu dengan Kemenpan terkait dengan tenaga kontrak,” sebut Gubernur DKI Jakarta itu.[](ril)