BANDA ACEH – Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh, Munawar Syah, menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, terkait ancaman memangkas sejumlah perda yang dinilai bertentangan dengan UU  dan berpotensi melanggar HAM sangat tidak berdasar dan ahistoris.

“Patut dipertanyakan kepada Mendagri, perda mana yang berlaku di Aceh yang bertentangan dengan UU dan berpotensi melanggar HAM?” kata Munawarsyah melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu, 24 Februai 2016.

Padahal, kata Munawar, Aceh sebagai bagian dari NKRI memiliki Keistimewaan dan Otonomi Khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.

“UUD Tahun 1945 Pasal 28E, 28G, 28J yang mengatur tentang HAM, demikian juga Pasal 29 mengatur tentang Agama, tidak bertentangan dengan apa yang diatur dalam Qanun Aceh, bahkan ketentuan penerapan Syari’at Islam di Aceh adalah implementasi amanah Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi Aqidah, Syariah dan Akhlak yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh.”

Menurut Munawar, pernyataan Mendagri yang sangat ahistoris itu menunjukkan jika dirinya tidak mendukung penerapan syariat Islam di Aceh. Ia juga dinilai tidak membaca atau tidak tahu detil sejarah pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sejak awal kemerdekaan sampai saat sekarang.

“Masa awal kemerdekaan sampai tahun 1959, sebagai tahap perjuangan untuk mengupayakan pengakuan dari Pemerintah Pusat, tahun 1959 sampai tahun 1999 sebagai tahap adanya pengakuan politis, tetapi pemerintah tidak menindaklanjuti dengan kebijakan mengaplikasikannya, tahun 1999 sampai tahun 2006 sebagi tahap pemberian izin pelaksanaan secara terbatas atau upaya mencari bentuk, dan terakhir mulai tahun 2006 sampai sekarang, sebagai tahap pelaksanaan secara relatif luas, telah diberi pengakuan sebagai sub-sistem dalam sistem hukum nasional,” katanya.

Pemuda Muhammadiyah Aceh menyesalkan peryataan itu keluar dari seorang Mendagri yang semestinya dapat lebih memahami perkembangan dan kondisi pada setiap daerah dalam negara Indonesia. 

Munawar mengaskan, bahwa Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam sama sekali tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi negara. Pasal 7 dalam Qanun di atas, misalnya telah mempertegas bahwa setiap orang beragama Islam di Aceh wajib mentaati, mengamalkan Syariat Islam dan setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam.

“Jadi tidak ada yang dilanggar, tidak ada diskriminatif dan pelanggaran HAM kepada warga Aceh lainnya yang tidak beragama Islam, karena mereka menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sebab itu kehormatan, harta dan jiwanya dijaga dan dilindungi oleh pemerintah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dalam Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jakarta pada 23 Februari 2016 kemarin mengembalikan 139 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota.

Namun, Tjahjo tak merinci pemerintah daerah mana saja yang perdanya dianggap bermasalah. “Ada perda yang tidak sesuai undang-undang yang ada,” kata Tjahjo usai acara Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Ia mencontohkan, ada perda yang mengatur kalau ada seorang perempuan sendirian di luar rumah di atas jam 10 malam maka akan ditangkap. Lalu ada juga perda yang mewajibkan semua perempuan memakai jilbab. Padahal tidak semua warganya beragama Islam. Baca: Mendagri Kembalikan 139 Perda Bermasalah ke Pemda

“Selama ini banyak pemerintah daerah yang begitu mudahnya membuat peraturan bupati/wali kota yang akhirnya kami kembalikan, karena bertentangan dengan semangat bahwa Indonesia negara berbhineka,” kata mantan Sekjen PDIP ini.[](ihn)