Oleh: Syah Reza*
Sabda baginda: Bahwa sepeninggalku ada sebuah negeri di atas angin Samudera namanya. Apabila ada didengar khabar negeri itu maka kami suruh engkau (sediakan) sebuah kapal membawa perkakas dan kamu bawa orang dalam negeri (itu) masuk Islam serta mengucapkan dua kalimah syahadat. Syahdan, (lagi) akan dijadikan Allah Subhanahu wa taala dalam negeri itu terbanyak daripada segala Wali Allah jadi dalam negeri itu(Hadist Nabi dalam Hikayat Raja Pasai)
+++
Menarik membaca tulisan Memandang Sejarah Aceh secara Ilmiah (portalsatu.com, 2/2/2016), terutama ketika penulis secara tidak langsung meragukan kebenaran hadis nabi tentang negeri Sumatera (terkhusus Aceh) dalam Hikayat Raja Pasai. Penulis mengkritik hadis tersebut yang dikutip oleh Syed M. Naquib Al-Attas dalam Historical Fact and Fiction. Menurutnya, hadis negeri Pasai yang disebutkan oleh nabi tidak masuk akal dan tampak berlebihan karena tidak ditemukan sanad dan matan yang jelas dalam kitab hadis. Selain itu, ia menyorot sikap masyarakat Aceh yang secara fanatik mencintai Aceh sampai tidak memperhatikan kebenaran referensi sejarah yang diambil. Sikap demikian mampu membuat menurunnya nilai keilmiahan sejarah Aceh.
Kacamata yang digunakan penulis tersebut masih bisa dibantah karena argumentasinya tampak terburu-buru menjustifikasi realitas sejarah Aceh yang menurutnya berlebihan. Saya menangkap ada dua poin penting yang perlu dibahas disini agar bisa berlaku adil membaca sejarah secara ilmiah. Pertama, tentang kebenaran Hikayat Raja-Raja Pasai dan hadis nabi tersebut. Kedua, metode pembuktian sejarah.
Hikayat Raja Pasai
Hikayat Raja Pasai adalah salah satu naskah sastra Islam tertua di nusantara yang menjelaskan asal-usul Samudera Pasai. Hermansyah, filolog Aceh menjelaskan kebenaran Hikayat Raja Pasai ini sekalipun ada kemungkinan penambahan dengan kisah-kisah lain seperti sejarah kerajaan di Pulau Jawa. Dr. Russel Jones mengatakan, Hikayat Raja Pasai ditulis pada abad ke-14 M. Menurutnya, kisah dalam hikayat tersebut mencakup masa dari berdirinya Kesultanan Samudera Pasai sampai berperang dengan Kerajaan Majapahit.
Kebenaran adanya hikayat tersebut tentu sangat membantu untuk mengungkapkan fakta sejarah Islam di nusantara. Namun, perihal data-data yang kurang logis dan tidak memenuhi verifikasi ilmu, baik berbentuk syiir, kisah, maupun riwayat, dalam setiap naskah klasik tentu tidak bisa dipungkiri. Tetapi pertanyaan yang selanjutnya muncul adalah, bagaimana ukuran logis yang dimaksudkan? Apakah harus melalui proses verifikasi logika yang mengikuti silogisme (Baca: sebab-akibat)? Jika jawabannya iya, maka tidak hanya Hikayat Raja Pasai dan karya klasik Aceh yang tertolak, bahkan hadis nabi juga tidak bisa diterima karena tidak memenuhi kriteria logika, terutama hadist Isra Miraj dan penerimaan wahyu di Gua Hira.
Oleh karena itu, ukuran logika sangat terbatas untuk mengungkapkan realitas yang berada di balik alam fenomenal. Artinya, metode yang menggunakan analisis rasional-empiris hanya mampu menangkap makna yang berada dalam ruang zahir. Untuk memahami bahasa majas, kisah dan rubai membutuhkan pengalaman intuitif yang proses pemahamannya melalui pengamalan ilmu hakikat (sufism). Selain itu, penalaran yang memungkinkan memasuki makna sebenarnya, yaitu melalui pintu Islamic metaphysic yang merupakan bagian dari filsafat Islam.
Metode pengungkapan kisah melalui riwayat yang tampak seperti dongeng atau imajinasi fiktif memang sering digunakan oleh ulama dan penulis sejarah dahulu. Penulisan tersebut bukan tanpa makna. Bahkan makna hakiki yang berada di baliknya lebih kuat dan mengakar dibandingkan penulisan dengan metode induktif-deduktif seperti saat ini yang mudah dipahami dengan nalar.
Seperti Fariduddin Attar dalam karya manthiq al-Thair ketika mengisahkan para burung yang bermusyawarah untuk mencari Raja Burung (simugh) yang berada di suatu tempat yang sulit dijangkau. Bila membaca karya tersebut sekilas kita akan menyimpulkan hanyalah fiktif, dongeng, dan tidak bernilai. Tetapi karya ini justru bagi kalangan sufi mengandung nilai filosofis-metafisis yang menguatkan kesungguhan pendakian menuju Allah.
Metode Pembuktian Sejarah
Dalam filsafat sejarah, salah satu metode pengungkapan kebenaran fakta yang diakui adalah inductive method of reasoning (metode penalaran induktif). Metode ini digunakan ketika fakta sejarah yang tidak kuat untuk dijustifikasi karena tidak ditemukannya data lain yang mendukung. Seringkali ketika satu data yang ditemukan masih memungkinkan perdebatan, seorang peneliti akan menggunakan metode untuk verifikasi atau falsifikasi. Akhirnya, akan sampai pada kesimpulan yang disebut hipotesis atau kebenaran sementara. Kebenaran tersebut diakui dan dipakai selama tidak ada fakta lain yang meruntuhkan hipotesis tersebut. Metode ini yang digunakan Syed M. Naquib Al-Attas ketika membuktikan kebenaran hadis tersebut.
Menurut Al-Attas, Metode penalaran induktif tersebut dapat digunakan para pengkaji sejarah ketika sumber-sumber sejarah yang tersedia dalam jumlah yang sedikit atau sulit ditemukan, lebih khusus lagi sumber-sumber sejarah Islam dan penyebaran Islam di nusantara memang kurang.
Simpulan Al-Attas bahwa Islam sudah dikenal sejak masa nabi sejalan dengan statemen Buya Hamka yang menyebutkan Islam masuk ke Aceh sudah sejak awal Hijriah, tepatnya 7-8 M. Simpulan tersebut tentu berbeda dengan sebagian peneliti Barat seperti Snouck Hungronje yang mengatakan bahwa Islam masuk ke Aceh sejak abad ke-13 M. Berarti ada dua simpulan yang saling bertentangan di sini, abad ke-7 dan abad ke-13 M.
Konsekuensi menolak kebenaran Islam dikenal sejak masa nabi, otomatis secara tidak langsung mengakui teori Snouck Hungonje, yaitu Islam mula masuk ke nusantara abad ke-13 M. Berarti ada 6 abad sebelum datangnya Islam, nusantara menganut agama lain (selain Islam) yang mewarnai kehidupan masyarakat. Ini sering diamini oleh sebagian peneliti sejarah. Padahal pembuktian Snouck (dengan latar belakangnya sebagai orientalis yang mendistorsi sejarah Aceh) jelas sangat subjektif. Metode yang digunakannya sudah dibantah oleh peneliti kemudian yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, seperti J. Kreemer dan Syed M.N Al-Attas.
Sebagai ureueng Aceh, sekaligus peneliti sejarah, menjustifikasi fanatisme melekat pada masyarakat Aceh tentu tidak adil, apalagi justifikasi ini ketika melihat euforia atau romantisme sejarah Aceh. Simpulan bahwa Islam di nusantara sudah dikenal sejak zaman nabi tentu menjadi kebanggaan yang menambah semangat sendiri untuk menjadi Aceh. Ini tidaklah berlebihan selama fanatisme (ashabiyah) masih menjadikan Islam sebagai fondasi sejarah, bukan atas nama yang lain, apalagi kesimpulan yang ada berdasarkan kebenaran ilmiah, bukan asumsi tanpa dasar.
Semangat masyarakat demikian tidak salah dan perlu dijaga agar ruh Islam yang ada dalam jiwa masyarakat Aceh terus mengakar. Siapa pun tidak berharap sejarah Aceh yang melekat dengan Islam perlahan dipudarkan dari ingatan masyarakat oleh pihak luar. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin, kita akan menjadi asing di rumah sendiri.[] Wallahualam
*Syah Reza adalah peneliti di Aceh Forum for the Study of Islamic Civilization (AFSIC).







