BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi, S.H., mengatakan, seluruh kabupaten/kota di Aceh siap melaksanakan pemilukada 2017 mendatang, termasuk Aceh Timur dan Nagan Raya.

Disinggung mengenai keabsahan KIP Aceh Timur dan Nagan Raya, Ridwan Hadi menegaskan, selama surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih berlaku, legalitas KIP tersebut tetap diakui dan sah secara hukum.

“Selama SK KPU RI masih berlaku, KIP di dua kabupaten itu legal. Soal putusan MA (Mahkamah Agung), itu KPU RI yang berhak mengeksekusi,” kata Ridwan Hadi kepada portalsatu.com melalui selulernya, Kamis, 28 Januari 2016.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Aceh minta KPU RI segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait status komisioner KIP Aceh Timur dan Nagan Raya.

MA telah menerbitkan dua putusan, yaitu Nomor 46/K/PTUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perkara Kasasi TUN tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur, dan Nomor 61/K/PTUN/2015 tanggal 19 Maret 2015 Perkara Kasasi TUN tentang Pengangkatan Anggota KIP Nagan Raya.  Dua putusan MA tersebut membatalkan dua surat keputusan (SK) pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur dan Nagan Raya yang telah ditetapkan KPU RI. (Baca: Bawaslu Minta KPU Eksekusi Putusan MA Terkait KIP Dua Kabupaten di Aceh).[] (idg/*sar)