LHOKSUKON – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, mengatakan Pansus Laporan  Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati tentang Keuangan Tahun 2020 akan membahas dan mengeluarkan rekomendasi terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

“Inikan mau diserahkan LPJ Bupati Tahun 2020, yaitu LPJ Keuangan setelah adanya audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Seharusnya sudah bisa diterima, cuma hari ini semua peralatan ruangan paripurna sudah dipindahkan ke Gedung DPRK di Landeng, Lhoksukon. Setelah peusijuek kantor baru itu yang direncanakan pada Senin, 7 Juni 2021, kemudian akan dibuat rapat paripurna penyampaian LPJ Bupati kepada DPRK,” kata Arafat kepada portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Rabu, 2 Juni 2021, sore.

Menurut Arafat, setelah menerima LPJ Bupati Aceh Utara tentang Keuangan Tahun 2020 di kantor baru dewan, maka akan dibentuk Pansus. “Pansus LPJ itu juga akan membahas temuan BPK terkait dana covid tahun 2020, menelusuri atau mengecek ke lapangan, memanggil eksekutif untuk diminta penjelasannya, dan terakhir menyampaikan rekomendasi dalam rapat paripurna nantinya,” ujar dia.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu sudah diteruskan kepada Komisi III DPRK Aceh Utara. Tapi nanti akan didalami secara utuh oleh Pansus, karena Pansus mewakili semua fraksi, dan diharapkan hasil pembahasannya lebih maksimal. Jadi, mohon tunggu Pansus bekerja terlebih dahulu sampai dikeluarkan rekomendasi,” kata Arafat.

Diberitakan sebelumnya,LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTAK) membeberkan temuan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap dana penanganan Covid-19 Aceh Utara tahun 2020.