LHOKSUKON Gubernur Zaini Abdullah mengembalikan semua pejabat eselon II berlatarbelakang akademisi ke almamater masing-masing dalam mutasi digelar pada Jumat malam lalu. Kebijakan ini dinilai tidak berdampak secara sosial ke publik karena jabatan gubernur hanya tersisa sekitar empat bulan lagi. Kebijakan tersebut baru berdampak besar jika gugatan Partai Aceh (PA) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemilu ulang dilaksanakan.
Demikian disampaikan Sosiolog Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Nirzalin menjawab portalsatu.com, Senin, 13 Maret 2017.
Tapi, jika dilihat dari sisi kemenangan Irwandi yang mencapai 7 persen, tampaknya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan untuk dilakukan Pemilu ulang. Yang menjadi problem, justru pada penggunaan anggaran yang dilakukan kabinet kali ini, ujar Dr. Nirzalin.
Dia menyebutkan kabinet baru pemerintahan Zaini Abdullah tidak memiliki sandaran secara konstitusional. Menurutnya, UUPA tidak mengatur secara tegas tentang itu. Sementara menurut UU yang berlaku secara nasional memang tidak boleh, dan Mendagri juga melarang.
Jadi problemnya pada penggunaan anggaran itu. Solusinya, jika mengacu pada konstitusional ini adalah ilegal. Artinya, kepala-kepala dinas sebelumnya yang diganti dikembalikan ke posisi semula. Proses ini harus dianulir, katanya lagi.
Menurut Dr. Nirzalin, konteks yang dilakukan Zaini Abdullah saat ini bukan dia (pejabat eselon II) berasal dari akademisi atau bukan.
Jika menyimak dan menganalisis statemennya, bahwa orang diganti adalah orang-orang menjadi 'jarum' dalam tubuhnya. Itu berarti, korelasinya adalah mereka tidak peduli background-nya apa. Selama mereka tidak loyal dan tidak menjalankan apa yang dia inginkan, maka diganti. Jadi konteksnya lebih ke sana, kebetulan saja mereka berasal dari akademisi, kata Dr. Nirzalin. []



