JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, Kamis, 26 Juli 2018.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., hari ini terdapat enam saksi yang akan diperiksa penyidik. Keenam saksi tersebut berasal dari pihak swasta. Yakni, Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto, serta Fenny Steffy Burase, yang sebelumnya sudah pernah diperiksa.
“Terhadap saksi yang pernah diperiksa sebelumnya, Fenny Steffy dilakukan karena perlu dilakukan pendalaman terkait sejumlah pertemuan dan aliran dana,” kata Febri dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Kamis pagi.
Baca juga: Kata Steffy Burase Soal Hubungannya dengan Irwandi Yusuf Usai Diperiksa KPK
Febri menambahkan, jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan suap DOKA 2018 mencapai 20 orang. “Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sekitar 20 orang, terdiri dari unsur sopir, Kepala Bappeda Aceh, Asisten II Provinsi Aceh, teller bank, PNS dan pejabat di pemerintah provinsi dan kabupaten, ajudan Bupati Bener Meriah, Bendahara PT Timitama, Staf Khusus Gubernur, dan swasta,” katanya.[]


