SUBULUSSALAM – Kota Subulussalam kembali meraih prestasi di bidang pelayanan publik, kali ini Bumi Syekh Hamzah Fansuri itu dinobatkan sebagai penerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Proses penyerahan piagam berlangsung secara zoom meeting yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Rabu, 29 Desember 2021 diikuti 24 kota dan 97 kabupaten se-Indonesia meliputi delapan kab/kota dari Aceh, termasuk Kota Subulussalam penerimaan penghargaan tersebut.
Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E didampingi Sekda Ir. Taufit Hidayat, S.E., M.M dan Kabag Organisasi Setdako Subulussalam, Rano Saraan mengikuti kegiatan penyerahan penghargaan ini secara virtual dari Pendopo Wali Kota Subulussalam.
Walkot Affan Alfian Bintang mengatakan penyerahan piagam penghargaan ini harusnya dilakukan di Jakarta berdasarkan surat dari Ombudsman RI. Namun karena Indonesia masih dalam suasana Covid-19 maka dilakukan secara virtual.
Menurut Bintang, penghargaan ini diperoleh setelah Ombudsman turun ke Kota Subulussalam pada Juli lalu melakukan penilaian terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Perizinan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk puskesmas.
Bintang sangat mengapresiasi para SKPK yang telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga berhasil meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik. Penghargaan ini, menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Allah kami Pemerintah Kota Subulussalam terus berinovasi melakukan pelayanan publik secara prima,” ungkap Affan Alfian Bintang seraya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang sudah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
Kabag Organisasi Setdako Subulussalam, Rano Saraan mengatakan penghargaan ini untuk pertama kalinya diraih. Ada beberapa item yang dinilai, intinya keterbukaan informasi publik, kesiapan, untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
Lebih lanjut, Rano Saraan menjelaskan, nilai yang diberikan Ombudsman ada merah, kuning dan hijau. Nilai tertinggi berada pada warna hijau, dan Kota Subulussalam mendapatkan kategori penilaian warna hijau (paling tertinggi). Dalam bentuk angka Subulussalam juga meriah nilai tinggi 84,08.
“Untuk Provinsi Aceh Penerima penghargaan ini ada 8 daerah, termasuk Subulussalam,” ungkap Rano Saraan.[]





