SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan ada 163 kasus ditangani sepanjang tahun 2021. Adapun 145 kasus di antaranya berhasil diselesaikan dengan capaian 89 persen.
Dari jumlah kasus tersebut, kata Kapolres Qori kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di wilayah hukum Polres Subulussalam sangat tinggi, rata-rata pelakunya orang dekat korban.
Karena itu, menurut Kapolres Qori pentingnya peran pemuka agama, tokoh masyarakat untuk, mengedukasi masyarakat melalui pendidikan karakter, penyuluhan peningkatan kecerdasan spritual kepada masyarakat Kota Subulussalam.
Pemaparan itu disampaikan Kapolres Qori Wicaksono didampingi Waka Polres Erwinsyah, Kabag Ops AKP Manurung, Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si dalam konferensi pers akhir tahun 2021 di Mapolres setempat, Rabu, 29 Desember 2021.
Kapolres menjelaskan beberapa kasus menonjol di tahun 2021 di antaranya pembunuhan anak dilakukan ibu kandungnya sendiri di Kecamatan Rundeng. Berikutnya, kasus penjualan chip domino dan kasus penambangan tanpa izin.
Selain itu, kasus menonjol lainnya yaitu pelecehan seksual terhadap anak bawah umur. Pertama, di Kecamatan Penanggalan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus yang sama juga terjadi di Desa Pulo Kedep, Sultan Daulat terhadap anak tirinya.
Kasus berikutnya, pelecehan seksual terhadap anak bawah umur, jika dilihat dari penampilan pelaku seperti guru agama atau ustadz, namun tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
“Kalau dilihat dari penampilannya seperti guru agama,” ungkap Kapolres Qori Wicaksono dalam konferensi pers tersebut, juga menyampaikan ratusan kasus lainnya yang ditangani Polres Subulussalam sepanjang tahun 2021.[]




