LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe mengajukan Dana Hibah untuk kegiatan Pilkada tahun 2024 kepada Pemko Lhokseumawe Rp24,9 miliar lebih.
Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, menjawab portalsatu.com, Senin, 2 Oktober 2023, menjelaskan pertama kali diajukan Dana Pilkada pada 7 Februari 2022 senilai Rp38.33.651.962. Lalu, pada 23 Februari 2023, diajukan revisi usulan Dana Pilkada sesuai perintah Keputusan KPU Nomor 543/2022. “Sehingga usulan menjadi Rp40.226.492.397,” kata dia via pesan Whatsapp.
Menurut Abdul Hakim, sesuai arahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), 10 Mei 2023, telah dilakukan pembahasan terhadap usulan tersebut bersama Kesbangpol, sehingga usulan Dana Pilkada menjadi Rp32.224.341.475.
“Setelah di-review, usulan Dana Pilkada diajukan kembali pada 22 Agustus dengan nilai usulan Rp24.921.241.475,” kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim menyebut Rp24,9 M itu usulan terbaru yang KIP Lhokseumawe ajukan kepada Pemko Lhokseumawe. “(Rp24,9 M) itu usulan keseluruhan. KIP masih menunggu jawaban/pembahasan lanjutan (dengan Pemko Lhokseumawe),” ucapnya.
Ditanya sejauh ini (sampai September 2023), berapa dana yang sudah diterima KIP Lhokseumawe dari Pemko untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024, Abdul Hakim mengatakan, “Belum ada nilai yang disepakati. Belum tanda tangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), jadi belum ada nilai (jumlah) yang diterima”.
Baca juga: Surat Edaran Mendagri: Pemda Wajib Anggarkan Dana Pilkada 40 Persen Dalam APBD 2023
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, A. Haris, mengakui Pemko Lhokseumawe wajib mengalokasikan anggaran untuk KIP kebutuhan pelaksanaan kegiatan Pilkada 2024.
“Betul, tahun ini harus ada 40 persen (dalam APBK 2023), dan tahun depan 60 persen dari total Dana Pilkada,” ujar Haris dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Ahad, 1 Oktober 2023.
Haris menyebut sejauh ini belum dilakukan penandatanganan NPHD antara Pemko dengan KIP Lhokseumawe terkait Dana Hibah untuk kegiatan Pilkada 2024. “Belum, karena saat rapat kemarin (belum lama ini), Pemko minta KIP merasionalkan (usulan anggaran), berapa yang benar-benar kebutuhan untuk tahun ini,” tuturnya.
Menurut Haris, rencana sebelumnya Pemko Lhokseumawe akan mengganggarkan sebesar 40 persen dari total Dana Hibah Pilkada 2024 dalam Perubahan APBK 2023. Namun, kata dia, karena rancangan P-APBK gagal disampaikan ke DPRK lantaran sudah terlambat dan batas waktu berakhir, maka Pemko Lhokseumawe akan berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh terlebih dahulu soal Dana Hibah Pilkada tersebut.
Lihat pula: Tak Ada Perubahan APBK Lhokseumawe 2023, Utang Tahun Lalu Sudah Bayar?.[](nsy/fz)