“Tidak mungkin statusnya daerah otonomi khusus, tapi biaya untuk menjalankan otonomi khusus tidak disediakan oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Syakya.
Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh Syakya Meirizal menyebutkan, secara kelembagaan, MPO Aceh akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya revisi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
MPO Aceh berharap revisi UUPA tidak didompling oleh kepentingan politik dari kelompok-kelompok tertentu. “Ini murni untuk kepentingan Aceh di masa yang akan datang,” kata Syakya saat ditemui portalsatu.com/, Kamis 23 Februari 2023 di Banda Aceh.
Agenda revisi UUPA, sebut Syakya, jangan sampai terbentur dengan agenda-agenda politik partai, baik partai lokal maupun partai nasional.
“Revisi UUPA ini orientasinya wajib untuk kepentingan Aceh jangka panjang,” tuturnya.
MPO sendiri, kata Syakya, mengingatkan DPR Aceh terkait poin-poin untuk perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus). Karena, eksistensi dana Otsus ini sebagian dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Seperti pengobatan gratis, beasiswa anak yatim, program pembangunan rumah dhuafa. Bilapun ada persoalan tidak tepat sasaran di dalamnya, tetapi dana Otsus telah memberikan manfaat untuk masyarakat Aceh,” jelasnya.
Syakya menambahkan, walaupun tidak dapat menutup mata terhadap fakta adanya sebagian dana Otsus yang disalahgunakan oleh elit-elit Aceh. Namun, dana Otsus ini menjadi hak Aceh selama Aceh masih berstatus sebagai provinsi dengan otonomi khusus di bawah NKRI, selama itu pula pemerintah pusat wajib menyediakan dana Otsus untuk Aceh,” pungkasnya.
“Tidak mungkin statusnya daerah otonomi khusus, tapi biaya untuk menjalankan otonomi khusus tidak disediakan oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Syakya.
Di samping itu, Syakya juga menyinggung terkait kewenangan Aceh yang lain seperti Sumber Daya Alam (SDA) dan yang dianggap akan mendatangkan keuntungan secara ekonomi bagi Aceh, setelah diberikan kewenangan belum tentu dapat menghasilkan pendapatan setara dana Otsus.
Syakya mencontohkan, salah satunya sektor migas, setelah diberikan kewenangan kepada Aceh yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2015 dan lahirnya BPMA (Badan Pengelolaan Migas Aceh), tetapi pendapatan Aceh di sektor migas setiap tahun semakin menurun.
Pemimpin Aceh dianggap Gagal
Syakya menyebutkan, Aceh telah merasakan adanya dana Otsus, tetapi banyak sumber dana yang dikelola oleh Pemerintah Aceh belum memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan.
Padahal kata Syakya, sumber anggaran yang dikelola pemerintah Aceh cukuplah besar. “Tapi Aceh masih menjadi daerah termiskin di Sumatra,” imbuhnya.
Menurutnya, hal itu menjadi sebuah anomali dalam tata kelola anggaran pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Sementara anggarannya sangat besar, namun pengentasan angka kemiskinan sangat lamban.
“Ini bentuk kekecewaan rakyat atas gagalnya tata kelola pemerintahan, pembangunan dan anggaran yang tidak tepat sasaran, tidak dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Syakya mengatakan, masyarakat Aceh hari ini menganggap para elit Aceh yang saat ini menjadi pemimpin, baik gubernur, DPR maupun pimpinan partai politik sebagai orang-orang gagal.
“Gagal dalam mewujudkan harapan seluruh masyarakat Aceh,” terangnya.
Lebih lanjut, Syakya menjelaskan, saat ini tidak ada cara atau upaya untuk mengembalikan semangat persatuan rakyat Aceh, sebab tak ada cara lain. Mau tidak mau, para elit harus membuktikan dulu bahwa kerja-kerja mereka berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Kalau para elit masih show off dengan kemewahan, dengan gaya elitisnya, jangan pernah berharap rakyat akan berubah sikapnya, berbalik dari resisten untuk memberi dukungan kembali,” timpalnya.
Namun, kata Syakya, itu hal yang mustahil terjadi. Tetapi para elit harus menunjukan dulu bahwa kali ini serius ingin bekerja dan memperjuangkan agenda-agenda yang bermanfaat kepada rakyat.
“Harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan dan memajukan perekonomian rakyat,” ucapnya.[]
Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.








