BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan DPR Aceh didesak segera mengusulkan serta membahas Rancangan Qanun Ketahanan Keluarga. Desakan ini muncul terkait meningkatnya angka perceraian dan kekerasan seksual serta permasalahan sosial lainnya di Aceh akhir-akhir ini.
Hal itu terungkap pada pertemuan anggota DPR RI asal Aceh H.M. Nasir Djamil dengan sejumlah Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh, Jumat, 13 Mei 2016, sore. Kunjungan anggota Komisi III DPR RI itu disambut sejumlah Hakim Tinggi dipimpim Plh. Mahkamah Syariah Aceh Muchtar Yusuf.
Nasir mengatakan eksekutif dan legislatif Aceh harus merespon cepat persoalan kekerasan seksual terhadap anak dan semakin meningkatnya angka perceraian di Aceh. Salah satunya dengan menghadirkan sebuah regulasi agar adanya pondasi kuat dalam rumah tangga masyarakat Aceh.
Angka perceraian yang kita lihat di Mahkamah Syariah sangat memprihatinkan, angka kekerasan seksual juga marak dalam beberapa hari terakhir, belum lagi persoalan narkoba, pergaulan bebas, dan sebagainya, ujar Nasir, dikutip dari siaran pers diterima portalsatru.com.
Nasir menyebutkan regulasi yang kemudian dihadirkan tidak cukup sekadar Peraturan Gubernur (Pergub), akan tetapi harus dalam bentuk qanun, sehingga hadirnya partisipasi masyarakat di dalamnya yang lebih mengerti persoalan yang sedang terjadi. Selan itu keberadaan qanun dari sisi hirarki juga akan lebih kuat daripada Pergub.
Kalau Pergub dikhawatirkan akan digunakan untuk kepentingan politik dari gubernur yang kebetulan akan maju kembali pada pilkada 2017, karena kalau Pergub, gubernur bisa mengklaim bahwa dia peduli, tapi kalau qanun adalah hasil pembahasan bersama, ujar Nasir.
Nasir mengatakan isi Qanun Ketahanan Keluarga antara lain adanya upaya-upaya untuk melakukan pembinaan pranikah dan saat sudah menikah, hal ini diyakini bisa mengurangi jumlah angka perceraian di Aceh.
Kasus-kasus seperti perceraian dan kekerasan seksual merupakan salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga, padahal sejatinya keluarga menjadi institusi utama dan pertama dalam pembangunan SDM, pungkas Nasir.[] (rel)



