SUBULUSSALAM – Tim gabungan melibatkan unsur TNI, Polri, Subdenpom, Satpol PP dan WH Dinas Perhubungan dan BPKD Kota Subulussalam melaksanakan penyegelan dan penutupan sementara sejumlah lapak kios yang tidak membayar pajak, Kamis, 23 Juni 2022.
Aksi penyegelan itu dimulai sekitar pukul 10:00 WIB di sejumlah kios milik pemerintah yang disewakan kepada masyarakat di Lapangan Beringin. Beberapa kios di lokasi Pusat Jajanan Masyarakat (Pujasera) langsung dipasang spanduk penyegelan di pintu depan oleh personel Satpol PP dan pihak kepolisian.
Tim gabungan yang dikomandoi Asisten II Setdako Subulussalam, Lidin Padang, S.H didampingi Kepala Disperindagtambkop dan UKM H. Junifar, S. Sos, Kepala Satpol PP dan WH Saiban Gafar, S. Pd, Kabid Pendapatan Husodo selanjutnya bergerak ke pasar modern menyegel sejumlah kios yang tidak membayar pajak, termasuk beberapa kios di jalan Cut Nyakdien dan kios depan Terminal Terpadu Kota Subulussalam.

Lidin Padang mengatakan kegiatan penyegelan ini berkaitan dengan penertiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencapai terget karena banyak yang tidak melakukan kewajiban membayar pajak berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2010 dan Perwal Nomor 21 Tahun 2019 tentang retribusi pasar.
“Sebelum-sebelumnya kita dari dinas pendapatan dan kami dari asisten pembangunan sudah melaksanakan beberapa kali pertemuan lisan kita laksanakan sosialisasi tentang PAD di 5 kecamatan,” kata Lidin Padang.
“Khusus masalah rumah makan dan pemakaian kekayaan daerah juga sudah kita laksanakan rapat di kantor wali kota sekitar 2 kali. Kemudian surat-menyurat peringatan juga sudah kita sampaikan kepada hampir seluruh objek pajak restoran rumah makan hotel dan pemakaian kekayaan darah namun sampai pada bulan Juni 2022 pembayaran yang kita dapatkan itu masih jauh dari harapan,” sambung Lidin Padang.
Disebutkan dalam kegiatan hari ini harusnya ada lima rumah makan yang sudah masuk daftar untuk disegel. Namun, menjelang tim turun ke lapangan mereka kooperatif langsung melakukan pembayaran ke dinas terkait, bahkan salah satu rumah makan melakukan pembayaran saat tim sedang berada di pasar modern.
Dijelaskan penyegelan hari ini dilakukan di tiga kios di Lapangan Beringin, satu di jalan Cut Nyak Dien, dua dalam pasar modern, lima depan terminal dan satu lagi di kompleks terminal Jalan Malikussaleh. Lidin menyebutkan, kegiatan penertiban PAD ini akan terus berlanjut terhadap pelaku usaha yang menggunakan aset daerah dan rumah makan yang tidak membayar pajak.
“Karena itu pelaku usaha yang aktif menggunakan pemakaian kekayaan daerah agar segera mendatangi bagian pendapatan untuk menyelesaikan pembayaran pajak,” ucap Lidin.

Kepala Disperindagtambkop dan UKM kota Subulussalam, H. Junifar, S.Sos mengatakan penyegelan ini dilakukan terdapat beberapa kios yang tidak melakukan pembayaran pajak sejak 2018 sampai 2021. Segel itu, kata Junifar, nantinya akan dibuka kembali ketika pelaku usaha melunasi iuran pajak yang sudah menunggak beberapa tabun terakhir.
Kegiatan penyegelan itu turut dihadiri Ketua Komisi C DPRK Subulussalam, Samiun Jabat menyebutkan bahwa penertiban pajak ini menindaklanjuti terguran BPK RI terkait rendahnya PAD Pemko Subulussalam.
Samiun meminta masyarakat tidak salah persepsi terkait tindakan penyegelan sejumlah kios, mengingat kebijakan tersebut untuk menertibkan PAD. Jika pendapatan meningkat, kata Samiun, juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kembali juga kepada masyarakat.[]