BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) layangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Propinsi selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Senin 30 mei 2016.

PPID Utama Putri Nabilla mengatakan pengajuan surat keberatan informasi bernomor: 139/YARA/V/2016 sebagai  tindak lanjut dari tidak ditanggapinya permohonan informasi yang telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui PPID Utama Aceh terkait permohonan Salinan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA Aceh.

Menurutnya, DPR Aceh dinilai tidak memahami keterbukaan informasi publik sehingga surat permohonan yang diajukan tidak ditanggapi, bisa atau tidaknya YARA mengakses salinan Tata Tertib dan Kode Etik DPR Aceh, PPID Utama dan Badan Publik membalas ada pemberitahuan bukan mengabaikan,” kata Putri, dalam siaran pers.

Dia menjelaskan, surat keberatan yang pihaknya ajukan ini akan ditanggapi oleh atasan PPID Utama dan apabila sampai 30 hari kerja sejak keberatan ini diterima tidak juga ditanggapi pihaknya akan gugat PPID Utama dan Sekda Aceh selaku Atasan PPID Utama melalui Sengketa Ajudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi Aceh (KIA).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan badan publik, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak atau ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima atau dicatatnya pengajuan keberatan.

“Perlu kami sampaikan bahwa permintaan informasi merupakan perwujudan hak warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari Badan Publik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.[]

Laporan Ramadhan