IDI RAYEK – Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H., memimpin apel penandatanganan Pakta Integritas Jabatan dan Pakta Integritas Narkoba, di Aula Serbaguna Markas Polres setempat, Rabu, 4 Maret 2020. Penandatanganan pakta integritas tersebut sebagai komitmen memberantas narkoba.
Setelah Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H., M.H., menandatangani pakta integritas, disusul para kabag, kasat sampai kapolsek di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur mengatakan, pakta integritas ini sebagai tindak lanjut Polri dalam memerangi narkoba yang merupakan perbuatan melawan hukum dan dilarang agama. “Narkoba adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius. Narkoba juga menjadi salah satu proxywar yang paling membahayakan karena narkoba dapat menghancurkan generasi bangsa,” kata AKBP Eko Widiantoro dalam amanatnya.

Eko Widiantoro menegaskan penandatanganan pakta integritas bukan sebatas acara simbolis. Namun untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur penegak hukum, sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja Polres Aceh Timur.
“Permasalahan narkoba yang kita hadapi saat ini tidak lagi hanya mewabahi masyarakat semata, melainkan juga telah mewabahi hingga aparat penegak hukum, baik itu terlibat sebagai pengguna, pengedar, bandar maupun sebagai backing peredaran narkoba,” sebut Eko Widiantoro.
Secara tegas Kapolres mengingatkan seluruh personel Polres Aceh Timur untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, baik langsung maupun tidak langsung. “Saya tekankan kepada seluruh personel sesuai dengan apa yang tertuang dalam pakta integritasi ini agar wajib patuh dan taat pada peraturan serta undang-undang berlaku. Pahami bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran dalam undang-undang dan Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.[](rilis)



