KUPANG – Seorang pilot maskapai Lion Air berinsial MS (49) yang terciduk ketika menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Kupang, Senin (4/12/2017) malam oleh personel Satuan Narkoba Polres Kupang Kota, diketahui membawa obat-obatan terlarang di dalam pesawat yang diterbanginya.
Kepada wartawan di Kupang Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho, menjelaskan tersangka mengaku membawa narkoba jenis sabu dari tempat asalnya di Tangerang, Provinsi Banten.
Satu paket narkoba jenis sabu itu disimpan yang bersangkutan dalam dompetnya saat menerbangi pesawat menuju Kota Kupang.
Menurut Anthon, penggerebekan itu dilakukan berkat informasi dan pengembangan petugas Polres Kupang Kota. Hasil informasi yang diperoleh lalu dilakukan koordinasi dengan pihak manajer hotel dan melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan tersangka MS sedang menggunakan narkoba tersebut.
“Petugas langsung melakukan tes dan postif yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya.
Petugas lalu mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu handphone, dan satu botol miras yang sudah dikonsumsi.
“Saat penangkapan sabu-sabu yang masih tersisa sekitar 0,57 gram,” kata Anthon.[] Sumber:okezone.com


