BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara enam tahun untuk terdakwa Hariadi dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Direktur PT RSAL periode 2016-2023 itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Majelis hakim memutuskan hal itu karena terdakwa Hariadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua R. Hendral, S.H., M.H., Hakim Anggota R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum., dan Ani Hartati, S.H., M.H., dalam sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hariadi dan penasihat hukumnya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin, 29 Januari 2024, siang.
Namun, dalam putusan majelis hakim itu, terdakwa Hariadi tidak dihukum membayar uang pengganti.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Hariadi 15 tahun penjara serta membayarkan uang pengganti kerugian negara Rp44.944.389.972 (Rp 44,9 miliar lebih). Dalam tuntutan JPU, jika terpidana tidak membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Lhokseumawe, Zilzaliana, S.H., M.H., menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.
“Namun dipastikan sebelum sampai tujuh hari, JPU akan menyatakan banding,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., kepada portalsatu.com/, Senin (29/1), jelang sore.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara kepada terdakwa Suaidi Yahya dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, dalam sidang, Rabu, 17 Januari 2024. Menurut majelis hakim, terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider (pengganti) tiga tahun pidana kurungan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.
Terdakwa Suaidi juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp7.379.424.073 (Rp7,39 miliar lebih). “Dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” bunyi putusan majelis hakim.[](red)





