BANDA ACEH – Ketua Tim Penasihat Hukum (Pengacara) Terdakwa Hariadi, Teuku Nasrullah, S.H., M.H., menyarankan kliennya melawan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Kalau tidak melawan melalui upaya hukum banding, kata T. Nasrullah, Direktur PT RSAL itu membiarkan dirinya dizalimi oleh hukum.

Pendapat tersebut disampaikan T. Nasrullah saat diwawancarai portalsatu.com/ via telepon, Senin, 29 Januari 2024, sore.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara enam tahun untuk terdakwa Hariadi dalam sidang, Senin (29/1), siang. Direktur PT RSAL periode 2016-2023 itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.

Majelis hakim memutuskan hal itu karena terdakwa Hariadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Baca: Terdakwa Hariadi Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, JPU akan Banding

T. Nasrullah menilai, “agak aneh memang putusan itu, saya juga bingung”.

“Pertama, kita melihat hakim mengakui perjanjian itu sah, perjanjian operasional Rumah Sakit (Arun) dan perjanjian pembayaran fee (antara PT RSAL dengan Pemko Lhokseumawe melalui PDPL/PTPL),” ungkap Nasrullah.

Menurut Nasrullah, kalau itu dianggap sah, tidak melanggar hukum, berarti diakui perjanjian tersebut. Maka di dalam perjanjian itu ada dua pasal yang sudah diatur. “Pertama, kalau rugi, PT RSAL tetap harus membayar fee Rp300 juta perbulan. Kalau untung, seluruh keuntungan tersebut milik PT RSAL,” ujarnya.

“Kemudian pada pasal 6 mengatakan PT RSAL berhak mengelola keuangan secara mandiri,” ucap Nasrullah.

Kedua, kata Nasrullah, (dalam pertimbangan) putusan itu mengatakan PT RSAL bukan anak usaha BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), tapi perusahaan swasta murni.

“Yang ketiga, (dalam pertimbangan) putusan itu mengatakan Pak Hariadi tidak terbukti rangkap jabatan (sebagai Direktur Keuangan PDPL/PTPL dan Direktur PT RSAL). Sedangkan rangkap jabatan yang pernah dijalani Pak Hariadi adalah rangkap jabatan dalam konteks dia sebagai Plt. (pelaksana tugas), bukan jabatan definitif,” kata Nasrullah.

Nasrullah melanjutkan, “sekarang apa poin yang mau disalahkan untuk Pak Hariadi itu”.

“Itu kan (karena) hakim tidak berani memutuskan bebas, takut dia karena sudah terlalu banyak bebas perkara sebelumnya. Jadi yang seharusnya bebas, dia hukum itu,” ujar Nasrullah.

Nasrullah menyayangkan putusan terhadap kliennya. “Seharusnya lembaga peradilan itu untuk mencari kebenaran dan keadilan, tapi ternyata keadilan tidak tegak di lembaga pengadilan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Nasrullah menyarankan Hariadi melawan putusan itu (melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh). “Karena kalau tidak melawan, beliau membiarkan dirinya dizalimi oleh hukum. Itu pendapat saya. Tapi, keputusannya ada pada Pak Hariadi, karena begitu beliau banding, ya, nanti kan beban biaya lagi, dan segala macam, dan itu harus beliau siap,” ujar Nasrullah.

Menurut Nasrullah, masih ada waktu tujuh hari bagi Hariadi berpikir untuk menyatakan sikapnya: menerima atau banding.

Saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (29/1), terdakwa Hariadi hanya didampingi satu anggota tim penasihat hukum (PH)-nya.

“Yang hadir tadi (anggota tim PH) yang ada di Banda Aceh. Karena Pak Hariadi benar-benar berada dalam kesulitan. Untuk tiket pesawat kami saja (tim PH dari Jakarta) sudah tidak sanggup back-up. Sudah beberapa kali kami menanggung sendiri beban hotel, uang saku, makan, tiket pesawat PP (pergi dan pulang),” tutur putra Aceh yang membuka kantor advokat di Jakarta itu.

Nasrullah menyebut kondisi itu disebabkan semua rekening Hariadi diblokir, dan aset-asetnya di dalam penyitaan. “Uang di rekening tidak bisa beliau tarik, dan tidak ada (aset) yang bisa beliau jual, bagaimana beliau bayar kami. Memang dibuat Pak Hariadi tidak mampu bergerak melawan,” ungkapnya.

Dia mengakui majelis hakim telah mengubah status terdakwa Hariadi dari tahanan di lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota sejak Desember 2023. “Tanggal persisnya saya tidak ingat,” ucap Nasrullah.[](red)