LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis tujuh tahun penjara dan setahun masa pembinaan kepada MH alias W, 17 tahun, terdakwa pembunuh Suci, bocah  6 tahun, asal Dusun Araselo, Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Yusuf, S.H., dalam sidang di PN setempat, Selasa 6 Juni 2017.

Penasihat hukum korban dari LBH APIK Aceh, Eliyati mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang dinilai jauh dari rasa keadilan terhadap keluarga korban. Menurut Eliyati, perkara tersebut mulai disidangkan sejak 22 Mei lalu. Dalam siding sebelumnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa tujuh tahun lima bulan penjara.

“Terdakwa hanya dituntut dengan pasal pembunuhan. Padahal jelas dalam materi pemeriksaan, pelaku hendak melakukan pemerkosaan walaupun tidak terjadi, tetapi sempat terjadi pelecehan,” ujar Eliyati kepada portalsatu.com, Rabu, 7 Juni 2017.

Seharusnya, kata Eliyati, terdakwa dikenakan pasal berlapis, karena walaupun tidak terjadi pemerkosaan, tetapi sudah terjadi pelecehan sesual terhadap korban. “Kami kecewa terhadap majelis hakim, penyidik kepolisian dan jaksa. Namun, apapun itu, kami dari pihak korban menerima putusan tersebut walau merasa kecewa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MH alias W ditangkap karena diduga membunuh Suci dengan cara mencekik korban di lokasi semak-semak belakang gedung SDN 25 Sawang, di Dusun Araselo, Gampong Riseh Tunong, 28 April 2017.[]