JANTHO – Polres Aceh Besar akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan seorang wanita bernama Hasanah, 53 tahun, warga Gampong Jruek Bak Kreh Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang ditemukan di kebun pisang pada Minggu, 15 September 2017 lalu.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto dalam konferensi pers mengatakan, pelaku berinisial RA, 35 tahun, warga Gampong Bueng Tujoh Kecamatan Indra Puri, Aceh Besar. Ditangkap di kawasan Gampong Lamsuot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Kamis, 21 September 2017 lalu sekira pukul 21.30 WIB.
“Tersangka ditangkap setelah Sat Reskrim melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Machfud, Kasat Intelkam, Iptu Supriadi dan Kapolsek Indrapuri, AKP Mawardi, serta melibatkan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Kanit Res Intel Polsek Indrapuri serta Polsek Kuta Malaka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Machfud saat dikonfirmasi, Rabu, 27 September 2017.
Sebelumnya, Hasanah ditemukan sudah tidak bernyawa pada Minggu, 17 September 2017 lalu oleh adik iparnya, setelah pihak keluarga mengatakan korban sudah dua hari menghilang dan meninggalkan rumah.
“Korban adalah Hasana (53), petani, warga gampong setempat. Korban ditemukan oleh adik iparnya bernama Muhfizar (40), warga Gampong Sinyeu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.? Dari keterangan pihak keluarga, korban menghilang dari rumah sejak Jumat, 15 September 2017 lalu,” katanya.
Dari kejadian tersebut korban langsung di evakuasi ke RSU Zainal Abidin untuk dilakukan Visum et Repertum. Diketahui korban telah meninggal selama 2 hari dan ditemukan luka benturan benda tajam di belakang telinga sebelah kanan bahagian bawah terus ke pipi hingga keleher dan terdapat juga luka robek di pipi sebelah kanan.
“Korban diperkirakan meninggal karena dibunuh semiperkara tersebut dilakukan penyelidikan pihak Polres Aceh Besar,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Besar.
AKP Machfud mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kepolisian. Motif tersangka menghabisi nyawa korban karena merasa kesal dan sakit hati terhadap korban yang menuduh tersangka sering mencuri pisang di kebun milik korban.
“?Kasus berhasil diungkap kurang lebih 3×24 jam. Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang sepanjang 50 sentimeter, celana pendek jenis jins warna abu-abu dan baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian saat ini, yakn 1 bilah parang yang panjangnya 50 cm milik tersangka; celana pendek jenis jeans warna abu-abu dan warna biru muda milik tersangka; baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka; sepasang sandal jepit milik korban warna coklat; sehelai kain sarung milik korban; sepotong baju kaos oblong warna putih dengan bercak darah milik korban; sepotong celana training ponggol warna biru milik korban; 4 buah jeruk perut milik korban; 1 buah puntung rokok merk Magnum; 3 tandan pisang wak yang telah dicincang.
Saat in, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Besar penyidikan lebih lanjut.[]




