BANDA ACEH – Anggota Komisi III/Hukum DPR RI, M. Nasir Djamil dan Nazaruddin Dek Gam, melakukan kunjungan kerja masa reses tahun 2021-2022 ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin, 25 April 2022.

Kunjungan dua anggota DPR RI asal Aceh itu diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., didampingi Wakajati, para Asisten, Kajari Banda Aceh, Kajari Aceh Besar, Koordinator, Kabag TU, serta para Kepala Seksi Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum, dan Bidang Perdata Tata Usaha Negara.

Dalam rapat itu, M. Nasir Djamil dan Nazaruddin Dek Gam mempertanyakan kepada Kajati Aceh tentang realisasi DIPA Tahun Anggaran 2021 dan DIPA TA 2022; keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) dan kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui RJ; Surat Edaran Jaksa Agung soal mafia tanah; kasus-kasus Pidum dan Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh Kejaksaan.

Selain itu, penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional di Aceh; pengawasan dan pembinaan aparat jaksa dan pegawai di lingkungan Kejati Aceh; keberadaan jaksa sebagai pengacara negara dan rencana kerja bidang Datun tahun 2022; terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer, apa yang akan dipersiapkan oleh Kejati Aceh; pelaksanaan Qanun Jinayah oleh aparat Kejaksaan; Implementasi arahan Jaksa Agung terkait tidak dibenarkannya aparatur jaksa meminta dan bermain proyek yang dibiayai APBA/APBK, dan APBN.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, menyampaikan bahwa di Kejati Aceh realisasi DIPA TA 2022 sampai 25 April 2022 secara keseluruhan sudah tercapai sebesar 28,71%.

Terhadap Restorative Justice telah berjalan sesuai kriteria penerapan hukum yang telah ditentukan dalam ketentuan RJ, bekerja sama dengan pemuka atau tokoh agama dan adat dan tokoh-tokoh masyarakat. Di wilayah Kejati Aceh telah dibentuk 21 Kampung Restorative Justice yang berada pada 11 Kejari di wilayah hukum Kejati Aceh. Dari 41 perkara Restorative Justice yang diajukan telah disetujui 38 kasus untuk dilakukan RJ.

Terhadap kasus mafia tanah di wilayah hukum Kejati Aceh, Bidang Intelijen Kejati Aceh sedang menangani dua kasus, yaitu dugaan penyimpangan pada program Peremajan Sawit di Provinsi Aceh TA 2019 dengan menerbitkan SP.Ops-02/L.1/Dek.1/01/2021. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Aceh.

Sedangkan dugaan KKN dan indikasi kerugian keuangan daerah pada kegiatan pembayaran uang ganti dengan meneribitkan SP.Ops-19/L.1/Dek.1/05/2021. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Aceh.

Kasus-kasus pidana khusus (Pidsus) yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap tahap penyidikan yaitu dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tamiang, dan Nagan Raya. Dugaan penyimpangan penggunaan dana APBK untuk kegiatan perjalanan dinas keluar daerah pada Sekretariat DPRK Simeulue TA 2019.

Kasus pada tahap penuntutan yaitu dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2 Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh dari Penyidik Tipikor Polda Aceh. Perkara ini masih tahap penerimaan SPDP yang diterima di Kejati Aceh pada 10 Maret 2022.

Terhadap penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Aceh, Kejati Aceh telah melaksanakan pengawalan pengamanan sejumlah PSN. Selain itu, sejumlah Proyek Strategis Daerah (PSD) di Aceh.

Kajati Aceh juga memaparkan kasus-kasus pidana umum (Pidum) yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat. Begitu pula pelaksanaan Qanun Jinayah oleh aparat Kejaksaan.

Soal implementasi arahan Jaksa Agung terkait tidak dibenarkannya aparatur jaksa meminta dan bermain proyek yang dibiayai APBA/APBK dan APBN, Kajati Aceh telah meneruskan surat Jaksa Agung tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh untuk tidak melakukan perbuatan intervensi dan/atau campur tangan, mencari keuntungan dalam pengadaan barang dan jasa atau meminta proyek, baik di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.[](ril)