BANDA ACEH – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Besar menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, di kawasan Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Jumat, 26 Januari 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Salah seorang tersangka merupakan oknum TNI.

“Tersangka berinsial Y, 33 tahun serta I, 40 tahun, berprofesi sebagai petani, KK, 23 tahun, bangunan, dan TJ, 42 tahun, berprofesi sebagai TNI,” ungkap Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Januari 2018.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan atas dasar informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi jual beli dan penyalahgunaan sabu di kawasan Gampong Meunasah Tutong.

Para tersangka ditangkap di sebuah rumah panggung. Bersama tersangka turut ditemukan barang bukti narkotika sabu dan ganja. 

“Semua barang bukti tersebut disimpan pada celah-celah papan rumah,” kata Heru.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui barang tersebut milik Y. “Y sebagai pemiliknya serta dia menerangkan sabu dan ganja itu digunakan bersama 3 orang temannya,” ujarnya.

Tiga dari keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, sedangkan oknum TNI tersebut warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. 

Polisi dalam penggerebekan tersebut menyita 1 paket sabu seberat 5,58 gram, 4 paket sabu seberat 1,2 gram, satu plastik merah hitam yang berisikan ganja seberat 6 gram, satu unit sepeda motor Supra nomor polisi BL 6253 AY, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BL 4876 LAV.

“Selanjutnya tersangka dan berikut-berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.[] (*sar)