LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah memvonis 1 tahun penjara kepada Miharza alias Mimi, oknum PNS Pemko Lhokseumawe karena memiliki senjata api pistol Baretta VT kaliber 7,65 nomor seri D88899W pada Rabu, 14 Februari 2018 lalu. Vonis itu dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 1 tahun 5 bulan.

"Pada hari itu sidang tuntutan, setelah itu majelis hakim melanjutkan sidang putusan, terdakwa (kini terpidana) Miharza divonis 1 tahun penjara. Kita tidak banding karena putusan hakim sudah 2/3 dari tuntutan, yaitu 1 tahun 5 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnawati, SH, menjawab portalsatu.com/, Rabu, 21 Februari 2018.

Isnawati mengatakan untuk perkara pemerkosaan akan digelar di Mahkamah Syariah Lhokseumawe, pada Senin, 26 Februari 2018 mendatang. Sementara agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Untuk perkara pemerkosaan, Isnawati yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tersebut mengatakan, Mimi dijerat dengan pasal 48 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat. Untuk pasal tersebut, terdakwa yang berstatus PNS di bagian Organisasi Setdako Lhokseumawe ini terancam hukuman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125  kali, paling banyak 175  kali.

Miharza diketahui mengantongi satu unit senjata api pistol Baretta VT kaliber 7,65 nomor seri D88899W buatan Italia. Pistol titipan tersangka A (DPO) pada tahun 2016 tersebut kemudian terungkap dalam persidangan kasus pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswi yang melibatkan terpidana, pada Rabu, 7 Februari 2018 lalu. (Baca: Perkara Senpi Oknum PNS Lhokseumawe, Ini yang Terungkap Dalam Sidang)

A yang menitipkan pistol tersebut kepada Miharza tidak pernah kembali. Terpidana juga tidak berhasil menghubungi rekannya tersebut karena nomor seluler tersangka A sudah tidak aktif. Miharza kemudian berinisiatif menyembunyikan pistol ini dengan cara menimbunnya di sebuah lahan kosong milik keluarga terpidana.

Namun pada suatu waktu Miharza kembali mengambil senjata tersebut dan menyimpannya di laci warung kopi milik terpidana, di Cunda, Lhokseumawe. Selanjutnya terpidana membawa senjata itu dengan menyelipkannya di pinggang ke Waduk Lhokseumawe pada Kamis, 7 Desember 2017 sekitar pukul 20.00 WIB.

Terpidana Miharza kemudian bertemu RA yang sedang berjalan dengan pacar korban. Saat itulah Miharza memaksa RA menggunakan senjata api ke leher korban agar mau ikut serta bersamanya. (Baca: Diduga Perkosa Mahasiswi, Oknum PNS di Lhokseumawe Ditangkap)[]