BANDA ACEH – Seluruh elemen di Aceh harus kompak dalam persoalan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022. Kekhususan Aceh dalam Undang-Undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak bisa diintervensi hanya dengan surat edaran.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama pakar hukum dan para pengacara senior, Rabu, 17 Februari 2021 di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.
RDP tersebut digelar berkaitan dengan Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh yang terancam batal dengan ditandai surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tembok Penahan Tebing Jalan Blangkejeren-Abdya Ambles.
Salah satu peserta RDP Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum, menyampaikan, UUPA merupakan aturan hukum yang harus dihormati dan tidak bisa diintervensi termasuk tentang penyelenggaraan Pilkada di Aceh.
“UUPA bukan merupakan sebuah pedoman. Namun, aturan hukum yang berlaku di Aceh sebagai sebuah keistimewaan. Menurut saya hal ini tidak dapat diintervensi lagi termasuk pelaksanaan pemilu di Aceh yang dilaksanakan oleh KIP bukan KPU. itu merupakan aturan hukum yang harus dihormati,” tegasnya.
Akademi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) itu berharap supaya Pemerintah, KIP Aceh, dan semua stakeholder bersatu terhadap kekhususan Aceh ini yang tidak dapat dibatalkan dengan surat edaran. “Karena khususan kita itu sudah diterapkan pada UU Pemerintah Aceh,” tambahnya.
Baca Juga: Sistem Distribusi Pupuk Subsidi Perlu Diubah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRA H Dahlan Jamaluddin menjelaskan, RDP dengan pakar hukum itu digelar untuk mendapatkan dukungan dan pandangan yang sama di Aceh terkait Pilkada 2022.
“Semua para pakar hukum menyebutkan bahwa tak ada khilafiyah soal pelaksaan Pilkada 2022. Sebab, hal ini diatur jelas dalam UUPA dan saya kira hampir semua pakar hukum menyampaikan hal yang sama, tentang positioning UUPA, baik kedudukannya dan regulasi di dalamnya,” jelas Dahlan.
Sementara itu anggota Komisi I DPRA, drh. Nuraini Maida menyarankan kepada ketua DPRA agar menggelar RDP sekali lagi dengan mengundang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Pemerintah Aceh supaya mereka mendengar dan bisa menyatukan pandangan terkait Pilkada Aceh 2022.[Zulfikri]




