BANDA ACEH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial, S, 46 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dalam kasus tindak pidana korupsi pungutan liar.

Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Rio S. Djambak, melalui Direktur Dit. Reskrimsus, Kombes Pol. Erwin Zadma mengatakan, pungutan liar tersebut dilakukan tersangka sejak 2013 hingga 2016 terhadap 672 orang guru honorer K2 yang lulus menjadi PNS.

“Rata-rata korban dipungli berkisar Rp3,2 juta. Sementara sekitar 84 korban lainya dipungli berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta,” kata Kombes Pol. Erwin Zadma dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Rabu, 15 November 2017.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang hasil pungli yang digunakan sebagai barang bukti sebesar Rp70 juta. Sedangkan dalam kasus ini, dikatakan Kombes Pol. Erwin Zadma, pelaku melakukan pungli hingga Rp1,6 miliar dari 672 orang.

Pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 8 November 2017 lalu. Modusnya adalah menjanjikan kepada para korban untuk dikeluarkan nomor induk pegawai (NIP) sebagai syarat menjadi pegawai.

“Namun hingga kini, para korban tidak pernah memperoleh NIP tersebut sehingga kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. 

Direktur Dit. Reskrimsus menjelaskan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, S saat ini belum ditahan karena masih dilakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini yang kemungkinan ada keterlibatan tersangka lainya. Namun, dia menambahkan, tersangka akan ditahan dalam waktu dekat.

“Tersangka belum kita tahan, dalam waktu dekat ini akan kita lakukan penahanan. Anggota kita saat ini juga sudah berada di Aceh Tamiang,” jelas Kombes Pol. Erwin Zadma. 

“Ada dua orang calon tersangka dan diduga kasus ini melibatkan banyak pihak yang menjadi perantara, sejauh ini saksi yang sudah kita periksa 64 orang. Diduga sebanyak 84 orang dari 672 itu dipungli berkisar Rp15-25 juta,” jelasnya lagi. 

Kombes Pol. Erwin Zadma mengungkapkan, kasus ini berawal pada 2013 saat Bupati Aceh Tamiang membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setelah dilakukan seleksi, dikeluarkan pengumuman dengan hasil sebanyak 672 orang peserta tenaga guru honorer dari 1.427 dinyatakan lulus menjadi CPNS dari formasi honorer K2. Para peserta yang lulus tersebut, kemudian dijanjikan pengurusan NIP dengan syarat memberikan uang.

Saat ini, polisi masih menduga tersangka S telah menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, mereka juga masih menelusuri kemana dana tersebut dialirkan dan digunakan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 12 huruf b subsider, pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Tersangka juga diancam dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kombes Pol. Erwin Zadma. [] (*sar)