SIGLI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Pidie, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Kamaruddin sebagai makelar peluru senjata api (senpi) AK-47. Sementara terdakwa T. Rahmadsyah dan T. Nazaruddin (adik kakak), pemilik peluru itu, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Eliyurita didampingi Hakim Anggota Munawar Hamid dan Cahya Adi Pratama, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa, 26 Juli 2022.
Ketiga terdakwa itu diproses dalam berkas perkara terpisah hasil pengembangan dari perkara penembakan yang menewaskan Dantim BAIS Wilayah Pidie Kapten Abdul Majid.
Ketiganya tidak terlibat dalam kasus penembakan itu. Namun, mereka terlibat dalam perkara jual beli peluru dengan dakwaan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana, sesuai surat dakwaan Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukriyadi dari Kejaksaan Negeri Pidie menuntut T. Nazaruddin dan T. Ramadhansyah dihukum 10 tahun pidana penjara. Karena vonis dari Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
“Sementara terdakwa Kamaruddin kita tuntut 20 tahun pidana penjara karena residivis atau pernah dihukum dalam kasus pidana, putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU,” kata Sukriyadi.
Kasus jual beli peluru senpi terkuak setelah pengusutan kasus penembakan Dantim BAIS Pidie yang dilakukan Murdani Cs. Dalam pengembangan, penyidik Polres Pidie menemukan puluhan amunisi AK-47 terbungkus karung yang disembunyikan pelaku di pondok cabe di Gampong Blang Bungong, Kecamatan Sakti, Pidie.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Kamaruddin selaku perantara (makelar). Lalu, berdasarkan pengakuan Kamaruddin, polisi kembali membekuk T. Rahmadsyah dan T. Nazaruddin selaku pemilik amunisi tersebut.
Puluhan amunisi AK-47 itu dipesan Abu Daud, salah seorang pelaku kasus penembak Dantim BAIS yang telah divonis penjara seumur hidup melalui perantara Kamaruddin.[](Zamahsari)