LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe selalu terlambat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRK, setidaknya dalam tiga tahun terakhir yakni 2019-2021. Lantas, apakah penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 pada tahun 2022 ini akan “lebih cepat” sesuai Jadwal dan Tahapan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah?
Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 89 menyebutkan Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pedoman penyusunan APBD.
Selanjutnya, pasal 90 PP 12/2019 itu menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama. Kesepakatan terhadap Rancangan KUA-PPAS tersebut ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Jadwal dan tahapan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Kepala Bappeda Lhokseumawe, Salahuddin, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 27 Juli 2022, mengatakan Wali Kota pada 7 Juli lalu sudah menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2023.
Rencana Kerja Pemerintah Kota/Daerah (RKPK/RKPD) Lhokseumawe itu menjadi dasar bagi Pemko Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyusun Rancangan KUA-PPAS TA 2023.
Kepala BPKD Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, kepada portalsatu.com/, Rabu (27/7), mengatakan Rancangan KUA-PPAS TA 2023 sudah selesai disusun. Dua buku Rancangan KUA-PPAS itu telah disampaikan melalui surat Nomor: 900/1622, tanggal 15 Juli 2022, yang diteken Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, ditujukan kepada Pimpinan DPRK.
Artinya, sehari setelah dilantik menjadi Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran langsung menyurati Pimpinan DPRK terkait penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2023.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail, membenarkan pihaknya sudah menerima surat Pj. Wali Kota tentang penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2023. Namun, DPRK Lhokseumawe belum menjadwalkan rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2023 secara resmi oleh Pj. Wali Kota.
“Mereka (Pemko Lhokseumawe) baru memberitahu kepada kami bahwa mereka akan menyerahkan KUA-PPAS,” kata Ismail menjawab portalsatu.com/, Rabu (27/7).
Ismail mengatakan pihaknya akan menggelar rapat Badan Musyawarah DPRK untuk menjadwalkan rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2023 secara resmi oleh Pj. Wali Kota. “Kalau mereka sudah siap, kita akan jadwalkan rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS secara resmi,” ujarnya.
Catatan portalsatu.com/, dalam tiga tahun terakhir, Wali Kota Lhokseumawe baru menyampaikan Rancangan KUA-PPAS kepada DPRK pada bulan November, meleset jauh dari jadwal seharusnya pada Juli.
Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan Rancangan KUA-PPAS TA 2022 kepada DPRK pada 12 November 2021; Rancangan KUA-PPAS TA 2021 disampaikan pada 24 November 2020; dan Rancangan KUA-PPAS TA 2020 diajukankan pada 1 November 2019.
Terlambatnya penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Wali Kota kepada DPRK berdampak terhadap sempitnya waktu untuk pembahasan secara dua pihak (eksekutif dan legislatif). Pasalnya, Kepala Daerah dan DPRK harus menyetujui bersama terhadap Rancangan Qanun tentang APBK paling lambat pada 30 November.[](nsy)






