TAKENGON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah menonaktifkan salah satu kepala SMP di Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah karena tersandung kasus asusila. Kepala sekolah berinisial CB tersebut diduga melakukan pelecehan seksual pada tujuh pelajar perempuan.
Kepala BPKSDM Aceh Tengah Irlina Aida mengatakan, pemberhentian CB dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi beberapa waktu lalu.
CB yang berstatus sebagai PNS kata Aida juga terancam dipecat jika hukuman yang dijatuhkan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara lebih dari 2 tahun.
Terhadap CB, negara juga mencabut semua tunjangannya sebagai PNS. Ia (CB) hanya diberi gaji pokok saja, kata Irlina Aida kepada portalsatu.com melalui selulernya, Selasa, 4 April 2017.
Sebelumnya diberitakan, CB ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang pelajar perempuannya.
Hal itu diketahui setelah salah satu orang tua korban mengadukan kejadian itu ke pihak berwajib pada 15 Oktober 2016 lalu. Menurut informasi, kasus itu saat ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Takengon.
CB dijerat pasal 82 Ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.[]



