LHOKSEUMAWE – Tersangka berinisial MI (39) diduga mengeksploitasi anaknya (anak tiri) yang masih bocah dengan cara dipaksa mengemis, dikabarkan mengalami sakit kejang-kejang dan telah dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC), Cunda, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Jumat, 27 September 2019.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, mulanya ia dihubungi via telepon oleh petugas piket satreskrim sekitar pukul 01.00 WIB dini hari (Jumat, 27 September 2019), menyatakan bahwa tersangka MI mengalami sakit berupa kejang-kejang.
“Lalu saya datang ke polres sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan awal, setelah itu kami menghubungi mobil ambulans dari klinik terdekat. Kemudian, tersangka MI kami bawa ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) Cunda untuk dilakukan diagnosa secara penuh,” kata Indra, dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat.
Menurut Indra, gejala sakit MI itu berupa kejang-kejang atau epilepsi. Tetapi berdasarkan pengakuan istrinya (tersangka UG), bahwa tersangka MI memang sering sakit. “Namun, kita belum mengetahui persis sakit tersangka itu seperti apa, akan diketahui nanti setelah dokter menyatakan sakitnya apa yang sebenarnya”.
“MI itu akan dibantarkan di Rumah Sakit MMC sampai perawatannya selesai. Sedangkan anggota kita secara bergantian menjaga tersangka tersebut,” ujar Indra.
Sementara proses hukum tetap berlanjut, Indra menyebutkan, karena masih banyak yang masih perlu diperiksa. “Jadi penyidik belum bisa menentukan kapan berkas perkara itu akan selesai, tapi yang jelas diharapkan secepatnya bisa selesai”.
Menurut dia, untuk saksi yang sudah diperiksa ada delapan orang, di antaranya dari tetangga kedua tersangka (MI dan UG) dua orang, pihak keluarganya dua orang, korban (anak tersangka) dan ditambah satu orang teman korban, dari pihak Dinas Sosial Lhokseumawe satu orang, dan saksi ahli psikologi forensik satu orang.
“Kalau pengakuan dari saksi tetangga tersangka, bahwa mereka sering melihat si anak (korban dipaksakan mengemis orangtuanya) itu disiksa, dirantai dan terkadang dicambuk. Tetangga ini bahkan sudah sering menegur tersangka, agar jangan seperti itu (kekerasan) karena anak kecil. Tapi kedua tersangka itu merespons, 'ini kan anak saya, ini urusan dan hak saya'. Ucapan yang keluar seperti itu terus dari tersangka,” ungkap Indra.
Indra menambahkan, tetangga atau saksi itu kadang-kadang antara kasihan dengan si anak (korban) itu, dan risih terhadap sikap orangtuanya atau tersangka tersebut. “Karena saksi dimaksudkan itu sudah tidak tahan lagi, akhirnya melapor kejadian tersebut kepada Babinsa Koramil Banda Sakti, Lhokseumawe, saat itu sedang bertugas di kawasan tersebut”.
“Terkait eksploitasi anak ini, kita harus melihat kasus atau konstruksi hukumnya itu bukan hanya secara kasat mata. Artinya, kita juga perlu melihat secara mental anak (korban) seperti apa dari hasil pemeriksaan psikologi tersebut, setelah itu nantinya akan diperiksakan lagi kepada ahli psikologi dan eksploitasi ini bentuknya seperti apa. Apakah hanya kekerasan fisik saja, atau ada unsur-unsur lainnya,” ujar Indra.
Indra melanjutkan, karena unsur eksploitasi itu banyak, nanti akan dilihat bagian apa saja yang terpenuhi atau cara-caranya (tersangka) melakukan eksploitasi anak tersebut.
Diberitakan sebelumnya, personel Polres Lhokseumawe mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (39) dan UG (34) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur, Rabu, 18 September 2019. Kasus tersebut terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
MI (ayah tiri korban) dan UG (ibu kandung korban) diduga memaksa korban yang masih bocah untuk mengemis di kawasan Kota Lhokseumawe. Apabila korban tidak membawa pulang uang hasil mengemis tersebut maka bocah itu dipukul (dianiaya).[]





