LHOKSUKON – Berkas kasus pembunuhan terhadap Rusli Aji, 45 tahun, Geuchik Matang Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Sehingga, penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kejari.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Selasa, 4 September 2018, menyebutkan, tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan Keuchik Matang Ceubrek itu dilimpahkan ke jaksa, Selasa, 28 Agustus lalu.
“Tersangka M. Ilyas alias En, 39 tahun, warga Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, sudah kita limpahkan ke jaksa. Turut serta kita serahkan barang bukti satu sepeda motor, dua parang, satu pasang baju korban dan satu pasang baju tersangka,” ujar Rezky.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Fahmi Jalil, S.H., membenarkan, perkara pembunuhan Keuchik Matang Ceubrek kini ditangani pihaknya. “Perkara itu sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke kita sekitar sepekan lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya Wisnu, S.H,” ucap Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, IL, 39 tahun, tersangka kasus pembunuhan Rusli Aji, Keuchik Matang Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.[]


