BLANGKEJEREN – Tiga orang terdakwa kasus Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh itu digelar Kamis, 20 Februari 2025, pukul 17:30 hingga 17:50 waktu Aceh.
Kajari Gayo Lues Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Handri, S.H., mengatakan majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa kasus korupsi dalam seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 tersebut.
“Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa M, K dan B,” kata Kasi Intel Kejari Gayo Lues, Kamis, 20 Februari 2025, melalui pesan Whatsapp.
Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Dalam putusan yang dijatuhkan kepada K, hakim memutuskan untuk mengembalikan sebidang tanah yang sebelumnya disita kepada terdakwa, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menghendaki penyitaan tetap dilakukan,” ujarnya.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan peserta seleksi PPPK Formasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022.
Oleh sebab itu, ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. Selain itu, ketiganya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.
“Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proses seleksi PPPK seharusnya berjalan transparan dan adil. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: JPU Kejari Gayo Lues Bacakan Tuntutan,Tiga Terdakwa Kasus PPPK Guru Tahun 2022 Ajukan Pledoi.[]





