BANDA ACEH Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Desa Buket Pala, Ranto Peurelak, Aceh Timur bersumber dari APBA 2014 sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Salah seorang terdakwa perkara tersebut ialah Said Razali, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK Dinas Cipta Karya (Cika) Aceh.
Dua terdakwa lainnya, Teuku Isrinsyah (Wakil Direktur CV. Matamon/kontraktor/penyedia jasa), dan Teuku Yufrizal (peminjam CV. Matamon). Ketiganya didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair). Atau, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidair).
Berkas perkara ketiga terdakwa di-split (dipisah). Persidangan perkara terdakwa Said Razali dan Teuku Iriansyah sudah masuk tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang hari ini, diperiksa tiga saksi untuk terdakwa Said Razali dan Teuku Isrinsyah. Ketiga saksi dari Dinas Cipta Karya Aceh, yaitu Ridwan (Ketua Pokja), M. Saen, S.T. (KPA/Kuasa Pengguna Anggaran), dan Ridwan, S.T., M.T. (KPA), ujar Kajari Aceh Timur M. Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Helmi Abdul Aziz, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur dihubungi portalsatu.com, Kamis, 13 Oktober 2016, malam.
Sedangkan perkara terdakwa Teuku Yufrizal baru tahap pembacaan dakwaan, hari ini, lantaran dalam persidangan pekan lalu ia tidak tidak didampingi pengacaranya. Menurut Helmi, setelah dirinya membacakan dakwaan terhadap Teuku Yufrizal, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam persidangan Kamis pekan depan.
Untuk diketahui, ketiga tersangka ditahan oleh JPU Kejari Aceh Timur sejak penghujung September 2016, sebelum perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Saat ini, ketiga terdakwa masih ditahan dengan status sebagai tahanan hakim.
Dikutip dari keterangan dilansir laman resmi Kejati Aceh, Said Razali, Teuku Isrinsyah, dan Teuku Yufrizal diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyelesaikan kegiatan pembangunan drainase 100 persen sebagaimana dalam kontrak.
Teuku Isrinsyah dan Teuku Yufrizal selaku rekanan tidak membuat sebagian penutup saluran. Padahal uang untuk membuat penutup saluran sepanjang drainase yang dibangun tersebut telah dianggarkan dan tercantum dalam kontrak. Ironisnya, walaupun item pekerjaan tersebut tidak tuntas dikerjakan, namun mereka tetap mencairkan uang sesuai kontrak atau 100 persen yaitu Rp664. 437.000.
Berdasarkan perhitungan ahli, progres pekerjaan di lapangan, pembangunan drainase hanya mencapai 73,34 persen, namun mereka melaporkan telah melaksanakan 100 persen. Hal itu dilakukan supaya dapat menarik uang dari kas daerah sehingga merugikan keuangan negara, demikian keterangan disiarkan Kejati Aceh.[](idg)



