LHOKSUKON – Tiga pria diduga terlibat jual beli narkotika jenis sabu dan ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Selasa, 2 Oktober 2018. Turut diamankan barang bukti 15 paket ganja, sembilan paket sabu dan dua pipa kaca berisi sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/ menyebutkan, tersangka ZN, 38 tahun, warga Gampong Leuhong, Kecamatan Paya Bakong, ditangkap di rumahnya , sekitar pukul 05.30 WIB. Sementara RK, 27 tahun, warga Gampong Matang Raya Barat, dan MW, 29 tahun, warga Gampong Reuleut, Kecamatan Muara Batu, AcehUtara, ditangkap di rumah RK pukul 07.30 WIB.

“Dari ZN kita amankan barang bukti lima paket sabu seberat 4,64 gram/bruto dan 15 paket ganja seberat 68,30 gram/bruto. Sedangkan dari RK dan MW kita sita empat paket sabu seberat 0,58 gram/bruto, satu set bong (alat isap) dan pipa kaca berisi 1,60 gram/bruto sabu dan satu pipa kaca lainnya berisi 1,49 gram/bruto sabu,” ujar Ildani.

Ildani menyebutkan, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ZN dan RK sering menjual sabu dan ganja. “Setelah kita lakukan penyelidikan, ZN kita gerebek di rumahnya. Barang bukti tersebut kita temukan setelah rumahnya kita geledah. Tersangka RK kita tangkap di depan rumahnya dengan barang bukti kita temukan di saku celana. Di dalam rumah RK kita tangkap MW. Untuk bong dan pirek berisi sabu kita temukan di dalam rumah RK,” katanya.

Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Utara. “Tiga tersangka masih diperiksa secara terpisah, barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Ildani.[]