SUBULUSSALAM — Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang – Salmaza atau “Bisa” mengapresiasi kinerja Panwaslih yang mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi administrasi terhadap perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Penanggalan karena terlibat melakukan kampanye terhadap salah satu paslon Wali Kota Subulussalam.
Demikian disampaikan Ketua Tim Advokat Bintang – Salmaza, Yahya SH dalam siaran pers yang dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 29 Maret 2018.
Yahya mengatakan sanksi administrasi itu berawal dari laporan tim kuasa hukum Bintang – Salmaza nomor 03/LP/PW/kota/01.02/III/2018 dan laporan 04/LP/PW/kota/01.02/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 lalu atas dugaan keterlibatan perangkat desa mendukung salah satu paslon Wali Kota Subulussalam.
“Kami mengapresiasi Panwaslih Kota Subulussalam memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Dusun Suka Damai, Kanton Berutu dan Asman Berutu selaku anggota BPG,” kata Yahya.
Karena itu, Yahya menyarankan seluruh perangkat desa yang ada di Kota Subulussalam agar tidak terlibat dalam kampanye peserta pilkada karena secara tegas dilarang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 1 huruf C tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 berkaitan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.[]


