spot_img
spot_img
BerandaNewsTimsel Calon Panwaslih Kab/Kota Zona II Aceh Buka Pendaftaran

Timsel Calon Panwaslih Kab/Kota Zona II Aceh Buka Pendaftaran

Populer

TAKENGON – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh periode 2023-2028 membuka pendaftaran calon mulai 29 Mei sampai 7 Juni 2023. Zona II meliputi Kabupaten Aceh Barat, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

Timsel Zona II Aceh terdiri dari Ketua, Hadi Iskandar, S.H., M.H., Sekretaris Nurbaeti, S.Sos., M.AP., Anggota Yusrizal, S.H., M.H., Dr. Asmawati S.Ag., M.A., dan Safutra Rantona, M.Ikom. Sekretariat Timsel Zona II Provinsi Aceh berada di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Ketua Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, Hadi Iskandar, dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Senin, 29 Mei 2023, mengajak akademisi, pemantau pemilu, tokoh masyarakat, aktivis perempuan, tokoh pemuda, anggota organisasi masyarakat nonpartisan, dan semua pihak yang memenuhi syarat agar ikut mendaftar sebagai calon anggota Panwaslih untuk Pemilu tahun 2024.

“Ini merupakan momentum pengabdian secara langsung untuk terlibat menjadi bagian dari proses yang melahirkan pemimpin-pemimpin yang demokratis. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan secara sistemik dari masyarakat yang berintegritas, mempunyai etos kerja yang baik, dan memenuhi kriteria pendaftaran,” kata Hadi Iskandar yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Sekretaris Timsel, Nurbaeti, menambahkan pihaknya berharap proses seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Aceh berjalan dengan baik dan lancar. Menurut dia, setelah pihaknya menangani tahapan seleksi administrasi, tes tulis sistem Computer Assisted Test (CAT), tes psikologi, tes kesehatan, wawancara, uji kelayakan dan kepatutan, keputusan akhir tentang calon anggota Panwaslih terpilih akan ditentukan Bawaslu RI.

Berikut persyaratan harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota:

A. Persyaratan calon:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu:
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia untuk tidak memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa kepesertaan pada saat terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Organisasi Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapatkan surat izin dari Kantor Pengembangan Kepegawaian atau Kantor yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih
Kabupaten/kota Zona II Provinsi Aceh;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang:
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari Pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi masyarakat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu:
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan siap diberhentikan sementara sebagai Penyelenggara Negara pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil pada saat diseleksi.

C. Keterangan pendukung lainnya:

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id atau akses link berikut: https://s.id/FormPendaftaran Panwaslih;
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui Pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat Jalan Lebe Kader-Desa Mangol, Takengon-Aceh Tengah, Hotel Grand Bayu Hill atau melalui email timselpanwaslihacebz2@gmail.com;
4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk file pdf;
5. Dokumen pendaftaran diperbanyak rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan;
6.Seluruh surat pernyataan masing-masing ditandatangani diatas materai Rp.10.000,-
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023, Pukul 08.00 sd 16.00 WIB;
8.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;
9. Hal-hal yg belum jelas dapat ditanyakan langsung pada Panitia Seleksi di kesekretariatan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya