BANDA ACEH – Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri atau dikenal Tiyong, mengecam pernyataan anggota Badan Anggaran DPRA, Nurzahri, yang menuding Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan terkait wacana mengeluarkan Pergub APBA 2018. Dia mengatakan tuduhan tersebut tak lebih sebagai bentuk logical fallacy atau upaya memainkan logika sesat. (Baca: Anggota Banggar Ini Sudah Menduga Rencana Irwandi Bakal Pergub APBA)

“Hal ini menunjukkan dangkalnya pemahaman yang bersangkutan terhadap sistem regulasi penganggaran pemerintah daerah,” kata Tiyong dalam siaran pers yang diterima awak media, Rabu, 28 Februari 2018.

Dia mengatakan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 313 dan Permendagri No.33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD 2018, telah jelas mengatur ketentuan Rancangan Pergub apabila 60 hari sejak R-APBD diserahkan tidak disepakati bersama. Artinya, kata dia, mempersiapkan rancangan Pergub adalah perintah undang-undang dan Permendagri. 

“Tentu jadi tanda tanya, nalar seperti apa yang digunakan oleh saudara Nurzahri? Bahwa menjalankan perintah undang-undang adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan?” kata Tiyong.

“Bukan kali ini saja, beberapa waktu lalu Nurzahri juga berupaya membangun logika cacat nalar lainnya terkait wacana impeachment terhadap Gubernur apabila menerbitkan Pergub APBA. Inikan bentuk sesat pikir lainnya dari Nurzahri. Dia menebar informasi palsu kepada para anggota DPRA yang kemudian diketahui publik. Akibatnya terbentuklah opini yang keliru di tengah-tengah masyarakat. Akhirnya hanya akan memperkeruh suasana,” ungkap Tiyong.

Pun demikian, sebagai anggota DPRA, Tiyong pada dasarnya juga berharap pengesahan APBA dapat disepakati melalui qanun. Namun, kata dia, apabila sampai di penghujung waktu tak kunjung disepakati, dia dapat menerima dengan lapang dada konsekuensi Pergub terhadap APBA. (Baca: Surati Ketua DPRA, Gubernur Aceh akan Pergubkan APBA 2018?)

“Gubernur hanya menjalankan mekanisme normatif sesuai perintah Undang-Undang. Untuk itu, DPRA termasuk saya harus introspeksi terkait kinerja pembahasan anggaran. Harus ada otokritik lah. Setiap tahun pembahasan RAPBA selalu berjalan dramatis,” ujarnya. 

Dia menilai tidak baik jika drama APBA terus menerus dipertontonkan kepada rakyat. Menurutnya keinginan rakyat adalah agar APBA dapat disahkan tepat waktu setiap tahunnya. Ini agar pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan maksimal. 

“Begitu juga dengan roda ekonomi masyarakat. Jangan sampai tersendat gara-gara APBA telat. Namun kita telah gagal memenuhi harapan rakyat tersebut. Ada baiknya Gubernur dan DPRA meminta maaf kepada rakyat secara terbuka. Bila perlu pasang iklan permintaan maaf di media massa satu halaman penuh,” katanya lagi.

Tiyong atas nama pribadi maupun sebagai anggota DPRA maupun sebagai Ketua Harian DPP PNA secara terbuka memohon maaf kepada seluruh rakyat Aceh atas keterlambatan pengesahan APBA tahun ini. Dia juga meminta rekan-rekannya di DPRA, kalau pada akhirnya RAPBA benar-benar di Pergubkan, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBA dapat berjalan sesuai peraturan. 

“Tetaplah bersikap kritis. Namun tetap objektif agar mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif dapat kita wujudkan,” katanya.[]