LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dikabarkan tidak membayar tunjangan prestasi kerja (TPK) pegawai untuk November dan Desember 2017. Akan tetapi, dalam Perubahan APBK Lhokseumawe tahun 2017, pagu untuk tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja—sering disebut TPK—bertambah hampir semiliar.

Sejumlah sumber dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Lhokseumawe kepada portalsatu.com/, Kamis, 21 Desember 2017, mengakui, pejabat dan staf dipastikan tidak memperoleh TPK untuk dua bulan dalam tahun ini. Pasalnya, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak ada alokasi TPK untuk November dan Desember 2017.

Menurut sumber itu, tahun 2016, Pemkot Lhokseumawe tidak membayar TPK pejabat/staf untuk Desember. “Tahun ini jadi dua bulan (November dan Desember),” ujar sumber yang minta tidak ditulis namanya.

Data diperoleh portalsatu.com/, dalam Rancangan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Penjabaran Perubahan APBK Tahun Anggaran 2017, belanja tambahan penghasilan PNS setelah perubahan dialokasikan Rp32,32 miliar lebih, bertambah Rp1 miliar lebih dari sebelum perubahan yaitu Rp31,30 miliar lebih.

Rinciannya, pagu Tambahan Penghasilan (TP) Berdasarkan Beban Kerja Rp5,78 miliar lebih (setelah perubahan), bertambah Rp70 juta lebih dari sebelum perubahan Rp5,71 miliar, TP Berdasarkan Kelangkaan Profesi Rp15,36 juta (tidak ada perubahan), TP Berdasarkan Prestasi Kerja (TPK, red) Rp21,78 miliar lebih (setelah perubahan), bertambah Rp944,61 juta dari sebelum perubahan Rp20,83 miliar lebih, dan TP objektif lainnya Rp4,74 miliar (tidak ada perubahan).

Mengapa pagu TPK bertambah?

Sekda Lhokseumawe Bukhari, dua kali dihubungi portalsatu.com/, Rabu, 20 Desember 2017 siang dan sore, mengaku sedang mengikuti rapat di Surabaya, sehingga ia  tidak dapat dikonfirmasi soal TPK 2017. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe Azwar beberapa kali dihubungi wartawan portalsatu.com/ tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya.

Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus alias Pon Cek mengatakan, saat pembahasan rancangan anggaran, ia menyarankan kepada eksekutif agar mengalokasikan TPK sesuai kemampuan keuangan daerah. Pon Cek menilai, TPK sebaiknya tetap diberikan kepada pegawai/staf dinas yang memiliki banyak beban pekerjaan. Sedangkan pejabat seperti kepala dinas, kata dia, jikapun tidak memperoleh TPK setahun penuh, mereka masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya.

“Kita minta TPK untuk (pegawai) golongan kecil diperhatikan. Cuma dicari formula yang tepat, jangan sampai menyalahi aturan. Bagaimana formulanya, terpulang ke eksekutif,” kata Pon Cek menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Kamis (hari ini).

Pon Cek melanjutkan, “Dengan memerhatikan mereka (pejabat/staf memperoleh TPK), diharapkan kinerja mereka meningkat. Tapi kita berpegang pada kemampuan keuangan daerah”.

Namun, Pon Cek mengaku tidak mengetahui persis, mengapa pagu TPK dalam Perubahan APBK 2017 bertambah hampir semiliar dari sebelum perubahan, sementara TPK pegawai Pemkot Lhokseumawe tidak dibayar untuk November dan Desember.

Lihat juga: [Wawancara] Pon Cek: Kinerja Pemkot Lhokseumawe Lemah

Asisten III (Bidang Administrasi dan Keuangan) Sekretariat Kota Lhokseumawe Miswar, S.E., M.S.P., mengatakan, dalam APBK murni (sebelum perubahan) 2017, dialokasikan TPK pegawai untuk sembilan bulan, Januari sampai September. “Dalam Perubahan (APBK 2017), ditambah satu bulan lagi untuk Oktober, sehingga pagunya (TPK) bertambah,” ujar Miswar menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Kamis sore.

Menurut Miswar, dalam Perubahan APBK 2017 tidak dialokasikan TPK pegawai untuk November dan Desember lantaran Pemkot Lhokseumawe sedang memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang diperkirakan akan tuntas pada tahun 2018.

Baca juga: BPKK Lhokseumawe: Tak Ada Tambahan Dana Untuk Bayar Utang di P-APBK

Ditanya apa pertimbangan Pemkot Lhokseumawe membayar TPK sampai Oktober 2017, sementara target pendapatan asli daerah (PAD) berkurang, Miswar mengatakan, “Kalau kita lihat memang pendapatan berkurang, tapi dari segi beban kerja rayek (besar)”.

Lihat pula: Menakar Kemampuan Keuangan Lhokseumawe

Sebelumnya, Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafidh menilai para pejabat Pemkot Lhokseumawe saat ini tidak layak mendapatkan TPK. “Sejak awal kita menolak diberikan TPK kepada para pejabat, karena indikator yang digunakan tidak jelas. Apa prestasi yang sudah dicapai para pejabat Pemko Lhokseumawe sehingga mereka diberikan TPK? Prestasi kerja bukan hanya berdasarkan daftar hadir. Nye mengacu bak absen, mangat that pejabat dan pegawai,” ujar Hafidh kepada portalsatu.com/, 12 Mei 2017, malam.

Hafidh menambahkan, apabila TPK pejabat dipangkas, termasuk efisiensi belanja alat tulis kantor, dana perjalanan dinas dan kegiatan tidak mendesak lainnya, maka jumlah anggaran untuk membayar utang akan bertambah jauh lebih besar dari yang dialokasikan dalam APBK 2017. Artinya, kata Hafidh, apakah Lhokseumawe bisa keluar atau tidak dari persoalan keuangan akibat utang yang sangat besar, ini sangat tergantung komitmen Wali Kota Lhokseumawe bersama DPRK. (Baca: Ini Jumlah TPK Pejabat dan Honorarium PNS Lhokseumawe Tahun 2017) [](idg)

Lihat juga: Soal TPK Pejabat, Sosiolog: Seharusnya ‘Ikat Pinggang’ Dikencangkan