Oleh: Gebrina Riska Mahasiswi Ilmu Politik FISIP USK
Pajak merupakan hasil keringat masyarakat yang diberikan untuk penyelengaraan negara yang bersifat wajib dan memaksa, pajak digunakan bukanlah untuk diri sendiri atau pribadi, melainkan untuk kebutuhan umum .
Setiap sen uang pajak yang di bayarkan oleh rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara (APBN) yang akan fokus utamanya untuk kesejahteraan masyarakat dan salah satu sumber dana pemerintah dari rakyat untuk mendanai pembangunan pusat dan daerah, seperti membiayai anggaran kesehatan, pendidikan fasilitas umum, jalan dan kegiatan produktif lainnya.
Dalam hal ini telah dicantumkan dalam UU KUP Nomor 28 tahun 2007 ,pasal {1}ayat {1} yang menyatakan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara lansung dan digunakan untuk keperluan negara begi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pernyataan tersebut, apakah sekarang pajak sudah di manfaatkan dengan baik atau malah dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk kemewahan dan kesejahteraan pribadi dari hasil uang pungutan yang dilakukan secara paksa dari masyarakat? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat terjawab dari isu beberapa pekan yang lalu yang membuat masyarakat terbelalak dengan kekayaan yang sangat tidak wajar dari anak oknum pegawai pajak yang tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima sehingga menimbulakan seribu pertanyaan dari publik.
Awal mula kasus pemukulan yang dilakukan oleh anak mantan eks pejabat ditjen pajak, Mario Dandy Satrio terhadap korban yang bernama David. Kasus ini sempat viral lantaran diduga kuat karena tersebar foto ciuman pacaranya Amanda yang menjadi dalang perkelahian sadis hingga membuat korban koma dan tak sadarkan diri.
Penganiayaan ini membuat reaksi marah netizen dan mengecam perlakuan oleh anak ditjen pajak dan mencecar identitas keluarganya. Akhirnya, diketahui bahwa ayah dari Mario ini merupakan mantan pejabat Direktorat jenderal pajak, yaitu Rafael Alun Trisambodo. Fakta lain yang mencegangkan dari kasus tersebut, ialah jumlah harta kekayaannya yang digadang-gadang mencapai angka Rp56 miliar. Sebuah angka fantastis yang membuat netizen mempertanyakan dari mana jumlah angka RP56 miliar itu didapatkan.
Adapun harta kekayaan yang di miliki oleh Rafael Trisambodo menurut situs LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,yaitu pada tanggal 24 jun 2011 Rp 20,4 miliar, kemudian 25 Jun 2013 Rp21,4 miliar, 22 Jan 2015 Rp35,2 miliar, 28 Sep 2016 Rp39,8 miliar, kemudian 31 Des 2017 harta Rafael tembus diangka Rp41.4 miliar, 31 Des 2018 Rp44.0 miliar, 31 Des 2019 Rp44,2 miliar, 31 Desember 2020 mencapai Rp55,6 miliar dan pada tahun 2021 harta kekayaan nya mencapai Rp56,1 miliar, setiap tahunnya kekayaan Rafael makin meningkat tentu ini kekayaan yang tidak masuk akal terhadap pegawai pajak, sehingga mengeger jagat raya dan membawa isu yang sangat negatif kepada pajak kaya yang tak wajar.
Maka dari itu, seharusnya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dimana perilaku langsung petugas pajak yang kita lihat dari isu Rafael, selain merugikan pendapatan negara juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Kerena itu, semestinya Presiden Joko Widodo dan Sri Mulyani menggunakan momen ini untuk perbaikan besar -besaran, banyak studi menyebutkan bahwa remunerasi yang tinggi dapat mengurangi korupsi. Hanya langkah tersebut harus disertai pengetatan pengawasan dan perbaikan institusi ini yang tidak terjadi dalam reformasi birokrasi.
Inspektorat gagal melawan tipu -tipu petugas pajak boleh jadi, inspektorat cuma berlaga pilot sementara mekanisme eksternal tidak sepenuhnya berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diremehkan membuat revisi undang -undang KPK, kini laksana kerupuk melempem. Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan PPATK telah melaporkan harta mencurigakan Rafael pada 2012 dan 2019 namun tidak ada yang bertindak. KPK dan kementerian keuangan baru grasak grusuh setelah pemberintaaan ramai. Kementerian keuangan selayaknya memiliki system baku dalam mengecek kepemilikian harta mencurigakan pegawainya. Inspektorat jenderal dan KPK dengan bantuan PPATK mesti aktif dan bahu membantu meneliti harta tak wajar penjabat negara.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka petugas pajak sebagai pegawai pemerintah mesti terbuka untuk diselidiki asal usul kekayaan. Lebih bagus, lagi jika ada aturan pembuktian prosedur dan keputusan perpajakan juga mesti transparan dan mudah di akses publik. Pengarsipan elektronik atau e-filing dan system pembayaran digital sebaikanya diberlakukan menyeluruh sehingga tidak ada lagi interaksi fisik antara pembayar pajak dan petugas yang memungkinkan persengkokolan.
Diluar itu, kita dukung Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan rancangan undang–undang perampasan aset tindak pidana. Budaya korupsi dan kolusi yang sudah mandarah daging di semua lapisan aparat pajak tidak akan hilang hanya dengan membubarkan kelompok sepeda motor gede dan menghimbau mereka tidak pamer kekayaan . Solusi dangkal yang diambil Sri Mulyani sudah saatnya koruptor dijatuhi hukuman terberat yakni merampas barang paling mereka suka harta benda. Tanpa itu, reformasi birokrasi bak menggantang asap.[]






