LHOKSUKON – Transparansi informasi, baik anggaran maupun kebijakan merupakan langkah awal untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Demikian salah satu poin yang berkembang dalam diskusi digagas perangkat Gampong Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Diskusi sekaligus berbagi pengetahuan antara perangkat Gampong Keude Mane dengan MaTA dilaksanakan di Kantor Geuchik setempat, 28 Januari 2017. Turut hadir Geuchik, Tuha Peut, Teungku Imum, kelompok perempuan dan unsur pemuda Gampong Keude Mane. Sedangkan dari MaTA diwakili Baihaqi dan Mutiara Rahmah.

Baihaqi menjelaskan, transparansi itu bukan berarti “tembus pandang”, tapi ada beberapa hal yang patut diketahui masyarakat umum secara luas. Ada juga hal tertentu yang tidak dipublikasikan. Kata dia, dua kriteria ini sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Menurut Baihaqi, transparansi bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang partisipatif. Selain itu, dengan diimplementasikan transparansi dalam setiap sendi pemerintahan, akan meminimalkan kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan, menghidari timbul prasangka yang tidak baik dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam diskusi setengah hari tersebut, perangkat gampong menyatakan akan membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Gampong Keude Mane. Hal ini merupakan bagian untuk mewujudkan transparansi. Bahkan, mereka berharap inisiatif ini harus bisa menjadi contoh bagi gampong-gampong lain di Aceh Utara.

Perangkat gampong juga menyampaikan bahwa selama ini di Gampong Keude Mane telah diterapkan perencanaan yang partisipatif dengan melibatkan kelompok perempuan dan juga kelompok laki-laki. Biasanya, perencanaan ini dibuat terpisah antara laki-laki dan perempuan, sehingga masing-masing kelompok lebih leluasa menyampaikan usulannya.

Selain itu, perangkat gampong menyampaikan bahwa kehadiran pendamping dalam pengelolaan dana desa tidak memberi dampak yang berarti. Mereka hanya hadir untuk meminta tanda tangan timesheet dan laporan kegiatan gampong. Namun, mereka tidak mendampingi kami dalam hal pengelolaan dana desa.

Menurut MaTA, ketidak hadiran pendamping harus dievaluasi oleh pemerintah. Sehingga, pendamping ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi harus benar-benar mendampingi perangkat gampong dalam pengelolaan dana desa yang lebih baik.[](rel)