BLANGKEJEREN – Kepala BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman, S.T., M.Si., melaporkan pemilik akun Facebook Alwy ke Polres setempat terkait dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, akun Facebook Alwy diduga menuding Kepala BNNK Gayo Lues melakukan pungutan liar (pungli) Dana Desa dengan dalih melakukan life skill berkedok Perpres dan Qanun.

Tudingan itu diposting akun Alwy di grup media sosial hingga membuat warganet bertanya-tanya terkait kebenaran postingan itu. “Ternyata Kepala BNNK Gayo Lues lakukan Pungli Dana Desa dengan dalih pelatihan/life skill berkedok perpres dan Qanun,” tulis akun Alwy di Grup Facebook “Berita Gayo News” dan beberapa grup facebook lainya yang mengundang banyak komentar.

Menanggapi hal itu, Kepala BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman, mengatakan pernyataan yang dilontarkan akun Alwy, warga Gayo Lues itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. BNNK meminta agar akun Facebook Alwy membuktikanya secara hukum.

“Saya sudah melaporkannya ke Polres Gayo Lues kemarin, Selasa, 21 Juli 2020,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, 22 Juli 2020.

Berdasarkan surat laporan Kepala BNNK nomor: LP/68/VII/2020/SPKT, tanggal 21 Juli 2020 itu, perkara dilaporkan adalah pencemaran nama baik institusi BNNK Gayo Lues oleh akun Facebook Alwy.

Menurut Kepala BNNK, akun Facebook Alwy telah melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Laporan itu diterima Kanit I SPKT Polres Gayo Lues Aipda Hairul M. Nasir.[]