LHOKSEUMAWE – Tim DPRK Lhokseumawe bersama pihak Dinas PUPR meninjau lokasi proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, usai rapat kerja di gedung dewan, Senin, 18 Januari 2021.

Namun, tim DPRK dan Dinas PUPR hanya mengamati dari batas daratan dekat lapangan kawasan Dusun Lancang, Desa Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Mereka tidak sampai ke tanggul pengaman pantai Cunda-Meuraksa, karena tidak tersedia perahu untuk menyeberangi alur pemisah daratan dengan tanggul.

Lihat juga: Naik Perahu, Jaksa Cek Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa

Tim dewan yang turun ke lapangan yakni Ketua DPRK Ismail A. Manaf, Wakil Ketua II DPRK T. Sofianus, Wakil Ketua Komisi C DPRK Dicky Saputra, Sekretaris Komisi C Azhar Mahmud, sejumlah anggota Komisi C, dan Sekwan Syoeib. Sedangkan Kadis PUPR, Safaruddin didampingi Kepala Bidang Bina Marga Mulkan alias Bobby, dan staf dinas itu. 

Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, mengatakan hasil pekerjaan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun anggaran 2020, secara visual di lapangan itu volumenya ada dengan krontraktual panjang tanggul 123 meter yang dibangun pada November-Desember 2020. Bahkan, kata dia, hasil pembangunan tanggul lebih sekitar 17 meter atau jika ditotal sekitar 140 meter. 

“Jadi, yang selama ini menjadi polemik ada pemahaman fiktif, itu mungkin ada miskomunikasi antara pejabat lama dengan yang baru. Karena pergantian (pejabat) di Dinas PUPR pada masa akhir tahun anggaran, sehingga mungkin ada waktu tenggang dalam hal pembenahan administrasi,” ujar Safaruddin. 

Safaruddin melanjutkan, “Saya rasa kontrak tahun 2020 secara volume ada di lapangan setelah kita ukur bersama-sama dengan tim konsultan, pengawas beserta pejabat teknis pelaksanaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kita lakukan opname (pengukuran hasil pekerjaan) pada 15 Desember 2020”.

Terkait hasil pembangunan tanggul lebih sekitar 17 meter sehingga mencapai 140 meter dari kewajiban sesuai kontrak 123 meter, Safaruddin mengatakan secara aturan volume lebih di tahun 2020 itu, pihaknya tidak mengakomodir untuk kegiatan tahun anggaran 2021. “Berarti ini dianggap volume kontrak awal (2020). Sehingga saat kontrak tahun 2021 nanti volume lebih itu tidak diakui,” ucapnya.

Mengapa pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa melebihi volume dalam kontrak, apakah secara aturan dibolehkan? “Ini kelebihan volume sebenarnya begini. Ini mungkin di emisi awal, dia kan ada emisi nol. Pada emisi nol mungkin saat itu kita butuh 138 (meter), setelah di emisi final mungkin secara volume itu yang dibutuhkan 123 meter. Berarti memang kalau kelebihan itu tidak kita akui pembayaran. Dianggap apa namanya itu, kita tidak ada kerugian negara,” tutur Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, ada masyarakat yang menganggap pekerjaan tahun 2020 diduga fiktif, “karena mungkin dari penanganan pada tahun 2020 mungkin tidak ada aktivitas di lapangan. Tapi, sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya bahwa penanganannya ada, cuma karena volume yang di lapangan (pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa) juga sudah memenuhi. Jadi, untuk secara finishing pada 2020 itu ada aktivitasnya”.

“Cuma penanganan secara menyeluruh saya rasa volumenya sudah ada. Kalau secara adaministrasi saya rasa tidak ada masalah, secara kontrak kita jelas maupun emisi nol dan emisi akhir serta progres segala macam pendukung lainnya sudah memenuhi,” kata Safaruddin.

Menurut Safaruddin, pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa akan dilanjutkan dengan dana Otonomi Khusus tahun 2021 sekitar Rp5 miliar.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, mengatakan pihaknya telah melihat secara langsung pembangunan proyek itu, walaupun tidak bisa sampai ke lokasi persis di atas tanggul karena tidak ada alat penyeberang. 

“Kita sudah berbincang dengan pihak PUPR terkait dengan ada anggapan proyek fiktif. Sudah kita pastikan di tahun 2020 berdasarkan keterangan dari Pak Kadis (PUPR) bahwa mereka ada mengerjakan sesuai kontrak yang tertera di LPSE,” ujar Ismail.

Ismail menambahkan, soal proyek tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat, saat ini semua pihak sedang bekerja. “Tim penyidik juga sedang bekerja. Kita sedang menunggu juga informasi dari tim penyidik Kejaksaan (Kejari Lhokseumawe). Makanya kita melakukan rapat kerja dengan pihak Dinas PUPR untuk memastikan pelaksanaan proyek tahun anggaran 2020,” ucapnya.

Amatan portalsatu.com, Kamis, 7 Januari 2021 pagi, tanggul pengaman pantai Cunda-Meuraksa yang sudah dibangun terbentang dan sebagian melengkung di bibir pantai Dusun Lancang Desa Meunasah Mee, Kandang (sebelah barat), hingga ke Dusun Kumbang, tepat di perbatasan antara Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee dengan Desa Cut Mamplam, Kandang, Kecamatan Muara Dua (arah timur). Tanggul belum sampai ke Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, dan tak tersambung dengan lokasi dekat Jembatan Cunda.

Di celah-celah batu gajah yang menjadi tanggul di Dusun Lancang itu tampak tumbuhan liar, sebagian di antaranya setinggi lutut orang dewasa dari permukaan tanggul. Ada pula sejumlah pohon berbatang keras seperti bak siren dan bak keureundong.

Pada salah satu batu bagian ujung tanggul ada tulisan dengan cat merah “140.5”. Sekitar dua meter sebelum batu itu, terlihat tulisan “138.5”. Ke arah timurnya lagi tertulis “0+123”, lalu “0+100”, dan “0+075”. Beberapa puluh meter ke timurnya lagi ada semacam tanda kode batas dan tertulis “177”. Selanjutnya tanggul terbentang dan berkelok dari Dusun Lancang melintasi Dusun Meurandeh hingga Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee, Kandang. (Baca: Ini Data dan Fakta Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Bernilai Puluhan Miliar)[](nsy)