BANDA ACEH – Sebanyak 39 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Aceh atau DPRA dinyatakan tidak lulus uji baca Alquran. Selain itu, 75 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak mengikuti tes tersebut.
“Jumlah bacaleg sebanyak 1.338 orang. Selain (39 orang) yang tidak lulus uji baca Alquran, juga ada sebanyak 75 orang yang dinyatakan gugur karena tidak hadir sampai batas uji baca Alquran berakhir. Artinya, sebanyak 114 orang yang dinyatakan gugur,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Dr. Samsul Bahri kepada portalsatu.com/, Minggu, 22 Juli 2018.
Samsul menjelaskan, dari 1.338 bacaleg yang didaftarkan oleh 20 parpol peserta Pemilu 2019 ke KIP Aceh, terdapat empat bacaleg non-Muslim. Keempatnya tidak diwajibkan ikut uji baca Alquran. Jumlah bacaleg yang lulus baca Alquran sebanyak 1.220 orang.
Menurut Samsul, parpol dapat mengajukan calon pengganti bacaleg yang tidak lulus uji baca Alquran saat masa perbaikan, 22 – 31 Juli 2018.
Samsul berharap seluruh parpol dalam masa perbaikan membawa semua berkas administrasi para bacaleg secara lengkap, tidak dicicil per daerah pemilihan. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan terhadap berkas tersebut.[]


